Home Berita Dari Penggeledahan Kasus Curat, Polisi Temukan Sabu di Utan

Dari Penggeledahan Kasus Curat, Polisi Temukan Sabu di Utan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K., S.Ik., mengatakan, Kamis (01/02), Tim Opsnal Pilres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku SN alias DW, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Kasus curat tersebut, terjadi di pasar utan dengan korban HAZ, pedagang pasar utan.

Ia mengungkapkan, Jum’at (12/01) Korban menuju pasar Utan untuk jualan dengan menggunakan kendaraan pick up. Kemudian meletakkan tas yang berisi uang sebesar Rp10.700.000 bersama sebuah handphone.

Baca Juga: Karyawan Toko Berjejaring Melapor Jadi Korban Curas Puluhan Juta, Ternyata Terduga Pelaku

Beberapa saat kemudian, korban meninggalkan tempat jualan untuk pulang ke rumah, dan kembali lagi. Namun tas yang ditinggalkan telah raib. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Dijelaskan, Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku. Kemudian Puma Polres Sumbawa Beserta dua Anggota polsek utan dan kanit intel polsek utan bergerak menuju pasar utan, dan mengamankan pelaku yang sedang menurunkan sayur sayuran di atas trek. Dan hasil introgasi hp di simpan di rumah pelaku yang bertempat di Desa tengah.

Tim menuju rumah terduga pelaku, dan mengamankan HP. Selain itu, juga ditemukan antara lain 7 klip narkotika jenis sabu, dan 1 buah bong. Kemudian 1 buah jarum suntik, 12 klip kosong, 2 buah skop dengan warna bening, 1 buah warna biru putih, 3 buah pipa L ukaran setengah inch, 6 buah pipet yang berbentuk L, dan 12 buah pipet bening.

Setelah itu, Tim Puma Polres Sumbawa beserta dua orang anggota polsek utan dan kanit intel polsek utan membawa pelaku ke polsek utan untuk di amankan. Dan meyerahkan ke polsek utan untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Using)

Previous articlePemkab Sumbawa Terima Penghargaan TKD Awards Tahun 2023 dari Kemenkeu DJPB Kantor Wilayah NTB
Next articleKapan Prabowo Subianto nyusul Mahfud MD?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.