Home Berita Daerah Danrem 162/WB Tinjau Proses Rehab Rekons Terpadu Pasca Masa Perpanjangan

Danrem 162/WB Tinjau Proses Rehab Rekons Terpadu Pasca Masa Perpanjangan

Lombok Utara – Pasca perpanjangan waktu Satgas Rehab rekons Terpadu TNI berdasarkan permohonan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.Sc., kepada Mabes TNI, Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., melaksanakan peninjauan pembangunan rumah tahan gempa (RTG) di wilayah Kabupaten lombok Utara (KLU), Senin (16/9).

Peninjauan yang didampingi Kasi Intelrem 162/WB Mayor Inf Hendra Sukmana, Danramil 1606-02/Tanjung dan para Danki Batayon Zeni Satgas Rehab Rekons wilayah KLU.

Pada kesempatan yang baik tersebut, selain melihat proses pembangunan, Danrem bersama rombongan juga berdialog dengan pemilik RTG maupun masyarakat setempat.

Selain itu, Danrem memberikan penekanan kepada Babinsa selaku fasilitator, Danramil setempat dan para Komandan Kompi Batayon Zeni TNI untuk bergerak cepat mensukseskan pembangunan RTG sebelum masa transisi selesai hingga tanggal 31 Desember mendatang.

“Ini harus sudah selesai sebelum tanggal 31 Desember mendatang,” ujar Danrem.

Terkait dengan dana yang masih belum terserap, Danrem meminta kepada Pokmas dibantu fasilitator untuk segera melakukan pencairan sesuai proseduryang berlaku. “Dana jangan sampai mengendap di Bank karena jika tidak segera dicairkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka akan balik lagi kepada negara,” terangnya.

Orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga meminta setelah dilakukan pembangunan RTG baik didalam maupun dipinggir jalan agar segera dibersihkan dan dirapikan sehingga kesan gempa hilang dan tidak ada lagi dengan harapan masyarakat NTB terdampak gempa siap untuk bangkit kembali menuju NTB Gemilang.

Previous articlePanglima TNI Pimpin Rakor Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla di Riau
Next articleKasum TNI Tutup Kejurnas Karate Piala Panglima TNI ke-VII Tahun 2019
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.