Home Berita Daerah Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara Dan Tamtama Personel Kodim Triwulan III...

Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara Dan Tamtama Personel Kodim Triwulan III TA. 2024

Timika, sumbawanews.com – Bertempat di Ruang Transit Makodim 1710/Mimika Jl. Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kab. Mimika, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi memimpin kegiatan sidang jabatan Bintara dan Tamtama personel Kodim Triwulan III TA. 2024, Kamis (25/07/2024).

Pada kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan bahwa rotasi dan penempatan personel merupakan hal biasa dalam militer, sebagai dinamika bagi personel dalam menempati jabatan dan suasana baru demi menambah pengalaman. “Penempatan jabatan personel merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan yang harus dan wajib kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.

Lanjut dikatakan Dandim, dalam sidang jabatan ini dimusyawarahkan tentang penempatan jabatan Bintara dan Tamtama yang masih kosong dengan penempatan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan satuan, sebagai sarana penyegaran bagi prajurit menuju profesionalitas dalam rangka melaksanakan tugas pokok.

Dandim juga menyampaikan, sebelum penempatan prajurit pada jabatan yang telah ditentukan, ada banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang dilalui, salah satunya dengan sidang jabatan yang kita selenggarakan hari ini. “Untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan jabatan organisasi Kodim 1710/Mimika sesuai dengan TOP maupun DSPP, sehingga organisasi dan pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan tuntutan tugas dan kinerja organisasi secara maksimal dan optimal,” imbuhnya.

Sidang jabatan Bintara dan Tamtama dihadiri juga oleh para Danramil jajaran Kodim 1710/Mimika, Perwira Staf serta Bati Staf dan Bamin Koramil. (Pen Kodim 1710/Mimika)

Previous articleStasiun Bakamla Tual Gelar Sosialisasi K3 di SMKN 1 Tual
Next articleMenhan Prabowo Kunjungan Kerja ke Prancis, Temui Presiden Macron
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.