Home Berita Daerah Contact Center Bakamla RI Aksi Laporan Nelayan Kehabisan Solar di Laut

Contact Center Bakamla RI Aksi Laporan Nelayan Kehabisan Solar di Laut

Aceh, sumbawanews.com  — Koordinasi, sinergi dan kerja sama yang kuat antara Bakamla RI, TNI AL dan Basarnas. Nelayan yang terombang-ambing selama 2 hari berhasil dievakuasi di Laut Simelue, Aceh, Senin (20/3/2023).

Pada mulanya, Contact Center Bakamla RI melalui layanan Whatshap 082125189898 menerima laporan dari pengurus Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Aceh atas nama Rahmi Fajri. Dilaporkan, ada nelayan yang terdampar dan terombang-ambing laut Simelue karena kehabisan bahan bakar solar sejak Kamis (16/3).

Setelah diterimanya laporan tersebut, PIC Contact Center Bakamla RI meneruskan laporan yang diterima ke bagian Puskodal Bakamla RI untuk mencari tahu keberadaan titik kapal tersebut melalui dashboard Bakamla RI. Hasil pemantauan dan koordinasi ketat terhadap pelapor didapat bahwa kapal terombang-ambing pada koordinat 02o 18.487’ N – 094o 13.674’ E.

Kepala Puskodal Bakamla RI Kolonel Bakamla Asep melaporkan kejadian tersebut kepada Sestama Bakamla dan memerintahkan Kepala Stasiun Bakamla Aceh Kapten Bakamla Wahyu Putra Gantara untuk menindaklanjuti dengan melaksanakan evakuasi.

Stasiun Bakamla Aceh bekerjasama dengan Lanal Simelue dan Basarnas Aceh, Tim SAR Gabungan yang terbentuk langsung bergerak menuju titik koordinat yang telah diketahui. Menempuh perjalanan 1 hari, akhirnya nelayan dengan 3 ABK berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Kemudian kapal dievakuasi menuju Pelabuhan Ulle Lheu dan pada Minggu (19/3) pukul 20.40 WIB tiba di pelabuhan dan 3 ABK yang selamat diserahkan kepada pihak keluarga.

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

Previous articleBabinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan
Next articleNama Gayus Terseret dalam Transaksi Mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.