Home Serba Serbi Tekno Cara Akses Yandex Tanpa VPN, Hanya Pakai Pengaturan DNS

Cara Akses Yandex Tanpa VPN, Hanya Pakai Pengaturan DNS

Sumbawanews.com,- Yandex, mesin pencari asal Rusia yang menyediakan layanan seperti Yandex Video, Yandex Images, dan Yandex Maps, tetap dapat diakses pengguna di Indonesia meski diblokir oleh penyedia layanan internet atau institusi tertentu. Caranya tanpa memasang aplikasi VPN, cukup dengan mengubah pengaturan DNS di peramban web, seperti Google Chrome.

Pemblokiran terhadap Yandex umumnya terjadi karena kebijakan pemerintah, penyaringan konten di jaringan sekolah atau kantor, atau pembatasan geografis. Untuk mengatasinya, pengguna dapat beralih dari DNS bawaan ISP ke layanan DNS publik yang lebih terbuka. Langkahnya: buka Google Chrome, klik ikon tiga titik di pojok kanan atas, pilih Settings, masuk ke menu Privacy and security, lalu aktifkan opsi Use secure DNS. Pilih penyedia DNS seperti Cloudflare (1.1.1.1) atau Google Public DNS (8.8.8.8). Setelah itu, tutup dan buka kembali peramban, lalu coba kunjungi situs Yandex.

Metode ini efektif karena DNS berfungsi menerjemahkan nama domain menjadi alamat IP, dan dengan mengganti server DNS, akses ke situs yang diblokir dapat dilewati tanpa perangkat tambahan atau aplikasi eksternal.

Previous articleChatGPT Digugat Setelah Pasien Epilepsi Meninggal Akibat Saran Penghentian Obat
Next articleTimnas Indonesia U-15 Kalah 0-1 dari Benin, Finis di Peringkat 72 Piala Dunia U-15 2026