Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K., S.Ik., Rabu (07/02) mengungkapkan, Tim Opsnal Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku Penggelapan/Penipuan, SM – warga Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dugaan penggelapan/penipuan terjadi pada November 2023, dengan korban NU – warga Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Diungkapkan, pada Nopember 2023, terduga pelaku mendatangi kediaman korban untuk bekerja di PT Tano Pelabuhan Lembar lombok barat dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Termasuk menyetorkan uang sebesar Rp.16.200.000., untuk 9 pelamar pada pekerjaan yang ditawarkan. Sebagian uang yang diminta di berikan secara kontan, dan sisanya transfer rekening.
Baca Juga: Cek-cok Disuruh Masak, Seorang Ibu Buang Bayi ke Sungai
Kemudian 9 calon pelamar dijemput dan dibawa ke Mataram melalui pelabuhan lembar. Setelah semalam di Lembar, 9 calon pelamar diantar pulang ke rumah masing-masing.
“Pekerjaan yang di janjikan oleh SM dan suaminya tidak ada,” jelasnya.
Dikatakan, Setelah melakukan penyelidikan Tim Puma Polres Sumbawa, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, di kos kosan BTN Olat Rarang. Kemudian SM bersama suaminya diamankan.
Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui menerima uang dari saudari dari NU sebesar Rp 16.200.000. “Tim Opsnal Polres Sumbawa mengamankan pelaku tersebut ke Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” tutur Kasat Reskrim. (Using)