Home Berita Bupati Sumbawa Sampaikan Jawaban Atas Tanggapan Fraksi Dewan

Bupati Sumbawa Sampaikan Jawaban Atas Tanggapan Fraksi Dewan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah,menghadiri rapat paripurna tentang PenyampaianTanggapan dan Jawaban Bupati terhadapPandangan Umum Fraksi DPRD KabupatenSumbawa, di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRDKab. Sumbawa, Senin (29/04).

Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikanuntuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawabanBupati Sumbawa atas pandangan umum fraksifraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadaprancangan perda yang berasal dari pemerintahdaerah.

Baca Juga: Telan Rp131 Milliar, Bupati Tinjau Pembangunan Jalan Samota-Desa Kukin

Setelah mendengar, membaca dan mengkaji secaracermat pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, pada prinsipnya semua fraksisependapat dan menyetujui ke-4 (empat) rancanganperda yang diajukan oleh pemerintah daerah untukdibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya.Meskipun demikian terdapat beberapa pertanyaan,saran, dan masukan yang disampaikan oleh seluruhfraksi DPRD untuk penyempurnaan rancangan perdayang diajukan oleh pemerintah daerah.

Untuk itu, Bupati menyampaikan tanggapandan/atau jawaban terhadap pandangan umumdimaksud yakni tentang rancangan perda tentangpemberian insentif dan kemudahan penanamanmodal di Kabupaten Sumbawa, rancangan perdatentang pengelolaan barang milik daerah,rancangan perda tentang perubahan ketiga atasperaturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12tahun 2016 tentang pembentukan dan susunanperangkat daerah Kabupaten Sumbawa, rancanganperda tentang Rencana Pembangunan IndustriKabupaten (RPIK) tahun 2024-2044.

Terakhir, ia mengatakan Hal-hal teknis terkaitmateri muatan ke-4 (empat) rancangan perda yangdiajukan oleh pemerintah daerah, akan dibahaspada tingkat pembicaraan selanjutnya antarapanitia khusus DPRD dengan tim pembahasanrancangan perda pemerintah daerah. (Using)

Previous articleBapemperda Tanggapi Jawaban Bupati Sumbawa atas Ranperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Next articleTambang “Batuk” Ekonomi NTB Langsung “Meriang”
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.