Sumbawa Besar, Sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 060/313/ORG/2021 tentang perubahan atas surat edaran bupati sumbawa nomor 060/121OPA/2021 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Surat edaran tersebut menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dalam menindaklanjuti keputusan bersama menteri.
“Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, tentang perubahan perubahan kedua atas keputusan menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020, dan nomor 4 tahun 2020, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021,” kata Arif Alamsyah, Plt. Kepala Bagian Humas Setda Sumbawa, Senin (09/08).
Diungkapkan, SE tersebut memutuskan, mengubah hari libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari rabu tanggal 11 tahun 2021. Mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Besar Muhammad SAW., yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. Dan menghapus cuti bersama natal tanggal 24 Desember 2021.
“Ketentuan cuti bersama tidak berlaku bagi aparatur sipil negara yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Disebutkan, bagi perangkat darah atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, tidak berlaku libur dan cuti secara penuh. Melainkan diatur jadual atau shif, agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana biasa.
“Antara lain rumah sakit, puskesmas, air minum, pemadam kebakaran, kemananan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, maka pimpinan perangkat daerah atau unit kerja bersangkutan, agar mengatur penugasan pegawai, pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Using)