Home Berita Bupati Sumbawa Apresiasi 6 Ranperda Inisiatif DPRD

Bupati Sumbawa Apresiasi 6 Ranperda Inisiatif DPRD

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Setelah mendengar penjelasan bapemperda, dan membaca serta mengkaji secara cermat ke 6 (enam) naskah Rancangan Perda yang diusulkan oleh DPRD. Pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap Rancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa. Demikian disampaikan H.Hasan Basri, Sekda Sumbawa mewakili Bupati Sumbawa, dalam rapat paripurna penyamaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumbawa terhadap 3 Ranperda dari Pemda Sumbawa dan penyampaian pendapat bupati terhadap 6 ranperda inisiatif DPRD Sumbawa, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Kamis (15/12).

Ranperda Pedoman Kerja Sama Desa

Disampaikan, terhadap Rancangan Perda tentang pedoman kerja sama Desa, pemerintah daerah menyambut baik atas disusunnya Rancangan Perda ini, agar dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemangku kepentingan di desa. Oleh karena itu, materi muatan rancangan perda tersebut harus lebih komprehensif dengan menggabungkan ketentuan kerja sama desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.

“Setelah kami mengkaji dan membaca lebih lanjut rancangan perda tentang pedoman kerja sama desa, kami berpendapat bahwa materi muatan dan sistematika draf rancangan perda tersebut masih perlu disesuaikan dengan sistematika yang ada di dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa, agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Selanjutnya, dikarenakan dalam rancangan perda tersebut mengatur tentang pedoman maka pemerintah daerah menyarankan sebaiknya pada lampiran harus memuat contoh format “peraturan bersama kepala desa” untuk kerja sama antar desa dengan desa lainnya dan “keputusan Bersama kepala desa”; dan contoh format “perjanjian bersama” untuk kerja sama desa dengan pihak ketiga sehingga akan memudahkan desa dalam mempedomani rancangan perda tersebut.

Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Dikatakan, terhadap rancangan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah daerah mengapresiasi disusunnya rancangan perda ini melalui inisiasi dprd kabupaten sumbawa. Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dimaksudkan bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan sehingga perlu diberdayakan dan mendapatkan upaya perlindungan.

Karena selama ini yang terjadi kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani. hal ini perlu dilakukan, mengingat komoditi pertanian memang mempunyai ciri khas , selain berumur terbatas juga hanya dipanen pada waktu-waktu tertentu saja, sehingga akibatnya fluktuasi harga sangat besar dan ditambah oleh pengaruh harga dipasar internasional.

Salah satu daerah di indonesia yang memiliki intensitas cukup tinggi dalam kegiatan pertanian dan pembudidayaan hasil pertanian, kebun dan perikanan terdapat di kabupaten sumbawa provinsi nusa tenggara barat. Permasalahan perlindungan dan pemberdayaan kelompok petani dalam pembangunan di kabupaten sumbawa untuk mendukung ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar bagi masyarakat di kabupaten sumbawan perlu diwujudkan secara nyata dan mandiri.

Perlindungan dan dan pemberdayaan petani di kabupaten sumbawa harus dilakukan dengan memperhatikan azas kemandirian, kedaulatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan. upaya perlindungan dan pemberdayaan petani selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang komprehensif, holistik dan sistemik, sehingga kurang memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kelompok petani dan pelaku usaha di bidang pertanian atau perikanan.

Perlindungan dan pembedayaan petani juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik tentunya melindungi petani dari kegagalan panen dan resiko harga, penyediaan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan. Berdasarkan undang undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan petani menegaskan bahwa strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan azas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ranperda Pengembangan Produk Unggulan

Dijelaskan, terhadap rancangan perda tentang pengembangan produk unggulan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan telah disusunnya rancangan perda ini. di era globalisasi dan era persaingan saat ini, setiap daerah tentu dituntut untuk menghasilkan dan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh masingmasing daerah terutama produk unggulan dengan mengedepankan ciri khas masing-masing.

Selanjutnya, pemerintah daerah berharap rancangan perda ini bisa memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan produk unggulan daerah dengan memperhatikan asas kemanfaatan, asas keterpaduan, asas keberlanjutan, asas efisiensi berkeadilan, asas daya saing, asas kemitraan, asas kemandirian, asas kelestarian lingkungan, dan asas kearifan lokal.

Ranperda Pelestarian Mata Air

Dijelaskan, terhadap rancangan perda tentang pelestarian mata air, pemerintah daerah menyambut baik atas disusunnya rancangan perda ini. secara sederhana pelestarian mata air diartikan sebagai upaya untuk memulihkan, menjaga serta melestarikan mata air dan air yang dihasilkannya, baik kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya.

Terkait materi muatan dalam BAB II Pasal 6 rancangan perda ini mengenai pelestarian mata air dimana pemerintah daerah akan melaksanakan inventarisasi kondisi dan potensi mata air, materi muatan ini perlu ditambahkan dengan identifikasi mata air yang sudah ada di kabupaten sumbawa sehingga akan diperoleh data jumlah, kondisi, debit, lokasi, vegetasi dan status lahan dimana mata air tersebut berada. data ini akan memudahkan pemerintah daerah kedepannya dalam memantau jumlah mata air serta kondisi mata air di kabupaten sumbawa.

selanjutnya, mengenai materi muatan pada BAB III mengenai perlindungan mata air dan pengelolaannya, pasal 7 menjelaskan tentang kawasan perlindungan mata air dengan jarak 200 (dua ratus) meter perlu diperjelas kembali karena implementasi praktis perlindungan mata air perlu dilakukan juga pada titik mata air (spring point) dengan radius 10-20 meter dan kawasan proteksi mata air dengan radius 200–300 meter sehingga secara matematis jarak aman untuk Kawasan perlindungan mata air adalah 320 (tiga ratus dua puluh) meter dari titik mata air.

Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Disampaikan, terhadap rancangan perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan telah disusunnya rancangan perda ini. tujuan diterbitkannya peraturan daerah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga kerja lokal untuk dijadikan prioritas dalam penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh tenaga kerja lokal tersebut.

konsekuensi logis yang muncul adalah berimplikasi pada penekanan/penurunan angka pengangguran yang ada di kabupaten sumbawa. banyaknya investasi yang masuk ke daerah akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. serta munculnya perusahaan berdiri/beroperasi yang tentu saja membutuhkan tenaga kerja melalui mekanisme penerimaan tenaga kerja di daerah tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan tanpa mengesampingkan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.

selanjutnya, perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal merupakan salah satu perhatian pemerintah daerah, aspek perlindungan tenaga kerja lokal, yaitu bahwa setiap perusahaan dan/atau investor yang menanamkan modalnya di daerah wajib melatih tenaga kerja lokal untuk ditempatkan dan mengisi kebutuhan tenaga kerjanya. upaya ini diharapkan dapat menekan tingkat pengangguran, sekaligus memperluas kesempatan kerja. di sisi lain, penyiapan tenaga kerja yang kompeten akan mendorong pembangunan industri sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah. ada tiga factor penentu utama perlindungan tenaga kerja yaitu cakupan perlindungan, tingkat perlindungan dan tingkat kepatuhan.

Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

Dikatakan, kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan keluarga. Sehingga dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi dasar hukum sebagai upaya untuk mengurangi bahkan mencegah berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seperti maraknya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak-anak telantar, kenakalan remaja, tawuran, kejahatan, pergaulan dan seks bebas, pornografi, pornoaksi, narkoba, termasuk persebaran paham radikalisme dan terorisme.

Oleh karena itu, melalui penyelenggaraan ketahanan keluarga dapat memperkuat dan menempatkan eksistensi ketahanan keluarga dalam kehidupan masyarakat. “Harapannya rancangan perda ini menjadi langkah kongkret seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan dan mendukung keberhasilan pembangunan di daerah, pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaran ketahanan keluarga, dengan berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera, berbudaya, dan modern,” katanya. (Using)

Previous articleFraksi DPRD Sumbawa Sambut Baik Ranperda Perlindungan PMI
Next articleTernak Masuk Pemukiman dan Jalan Lunyuk Disorot
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.