Home Berita Bupati Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah Menyerahkan secara simbolis Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal Dunia BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa, di Aula Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kamis, 18 Juli 2024. Pada kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kab. Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Kepala BPJS Cabang Sumbawa, Kepala Desa Semamung.

Baca Juga: Pendapat Akhir Bupati Terhadap Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan hari ini kita berkumpul dalam suasana yang penuh kebersukuran namun juga penuh kesedihan, dalam rangka menyampaikan santunan atas meninggalnya M. Hidayat, warga Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia ini senilai Rp.140.427.376 adalah bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah daerah kepada keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi Mitra yang sangat berharga bagi pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjalankan program perlindungan sosial bagi para pekerja informal. Keberhasilan ini tidak mungkin tanpa adanya kerja keras, dedikasi, dan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa.

“Mari kita selalu berkomitmen bersama untuk terus menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat jaringan perlindungan sosial bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya. (Using)

Previous articleFamily Office: Luhut, Jokowi dan Republik Mimpi
Next articleKetua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Pimpin Acara Syukuran HUT Ke-58 IKKT PWA
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.