Home Berita Bupati Hendy Beri Tenggat Waktu bagi Pengusaha Tambak untuk Dokumen

Bupati Hendy Beri Tenggat Waktu bagi Pengusaha Tambak untuk Dokumen

Jember, Sumbawanews.com— Bupati Jember Hendy Siswanto melihat langsung kondisi tambak-tambak di Desa Kepanjen. Di lokasi tambak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pengelolaan tambak. Salah satunya pelanggaran garis sepadan pantai. Dari 18 lokasi (pemilik berbeda) yang direncanakan dikunjungi di titik ke 4 Bupati memberikan keterangan pers.

“Kalau kita lihat kayaknya ada satu posisi letak tambak ini agak masuk ke garis sepadan pantai,” ucap Bupati Hendy.

Garis sepadan pantai yang diatur oleh Pemerintah adalah 100 meter dihitung dari titik air pasang laut. Yang dilihat oleh Bupati Hendy tambak milik CV Mangkara yang menurut keterangan Owner baru mulai 6-7 bulan.

Melihat hal itu Bupati Hendy dengan bijak berkata, “Kami minta kepada owner-nya untuk satu panen ini dihentikan dulu, kita akan evaluasi dengan teman-teman. Jangan sampai kita sendiri yang memutuskan ini melanggar hukum. Kita wajib adil dengan semuanya.”

Berkeadilan, menurut Hendy Siswanto, tidak hanya berpihak kepada pengusaha tetapi juga kepada karyawan, nelayan bahkan lingkungan alam sekitar.

Kunjungan Bupati ke lokasi tambak di Desa Kepanjen didorong oleh aduan masyarakat Desa Kepanjen yang kurang merasakan manfaat adanya bisnis tambak bagi warga desa. Selain itu mereka juga prihatin atas kerusakan lingkungan baik itu pantai maupun sawah lahan pertanian yang terdampak tambak.

Di titik sebelumnya Bupati meninjau lokasi tambak yang besar yang mengaku lengkap legalitas usahanya. Ada 2 perusahaan tambak, PT Delta Guna Sukses & Anugrah Tanjung Gumukmas. Atas temuan di PT itu, Bupati berkomentar, “Dua PT sudah bagus tapi masih ada kurang lebihnya. Itu biasa. Dan, kami untuk IPAL belum memutuskan ya!. Ini artinya penilaian pembuangan limbah tetap akan dilakukan oleh tim ahli (bersertifikat nasional).

Di titik berikutnya Bupati mendatangi tambak rakyat rakyat milik Widodo (warga Yosowilangun Kabupaten Lumajang). Bupati minta ditunjukkan ijin-ijin usaha miliknya. Ternyata ijinnya hanya persetujuan usaha dari Kepala Desa setempat (Kepanjen). Selain itu jarak bibir pantai dengan lokasi tambak hanya puluhan meter saja. Bupati Hendy meminta Widodo agar mengurus perijinan secara benar dan lengkap.

Kepada awak media Widodo mengaku telah menghabiskan dana hingga mendekati miliaran rupiah untuk usahanya itu. Terpal ukuran lebar 7 meter buat alas tambak ia dibeli dari Surabaya. Terpal itu dijahit menggunakan las (terpal tebal dan mengandung besi ringan) selebar kolam. Belum lagi pompa air, baling-baling air dan kelistrikan.

Widodo mengaku senang didatangi oleh Bupati Jember. Ia berharap ada win-win solution atas usahanya.
(To2)

Previous articleSedikitnya Lima Sengketa Hukum 2021 Dimenangkan Pemda Sumbawa
Next articleBakamla RI Gelar Latihan Sistem Peringatan Dini
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.