Home Berita Bupati Hendy akan Panggil Kades dan Pengusaha Terkait Tambak di Kepanjen

Bupati Hendy akan Panggil Kades dan Pengusaha Terkait Tambak di Kepanjen

Jember.Sumbawanews.com —- Kepala Desa Kepanjen dan Para pengusaha tambak udang vaname di Kepanjen Kecamatan Gumukmas akan dipanggil Bupati Hendy terkait permasalahan tambak

Pemanggilan tersebut terkait pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang. Lingkungan pertanian hingga menurunnya hasil tangkapan ikan yang diduga akibat limbah tambak yang dibuang ke laut tanpa diolah terlebih dulu.

Hal itu terungkap saat audiensi antara Bupati Jember yang didampingi Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman dengan Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen.

Salah seorang warga lokal Kepanjen yang ikut audiensi di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu, (11/9/2021), Setyo Ramires, mengeluhkan sikap Mahmud yang justru memiliki lahan tambak secara perorangan. Di duga tambak tersebut ilegal alias tidak ada ijinnya.

Menanggapi hal itu Bupati Hendy mengatakan, “Kita akan panggil semua yang terlibat (termasuk Kades Kepanjen). Kita tabayun dulu bahwa Jember ini masyarakatnya suka musyawarah. Tentunya tidak ada persoalan kalau masyarakat siap bermusyawarah”.

Persoalan tambak di Desa Kepanjen meresahkan warga sekitar tambak khususnya pada tahun-tahun terakhir. Perkembangan bisnis udang vaname cukup menggiurkan investor sehingga beramai-ramai menanamkan modalnya ke Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember.

Sayangnya dari sekian banyak petambak yang memiliki ijin GHU (Hak Guna Usaha) hanya 2 yaitu PT Delta Guna Sukses & Anugrah Tanjung Gumukmas. Perusahaan tambak pertama mengantongi ijin sejak tahun 1988 dan lebih dikenal ‘Tambak Jepang’. Sedangkan yang kedua ijinnya terbit tahun 2017. PT Anugrah Tanjung Gumukmas pada awalnya seluas 20 ha tetapi saat ini lahannya sudah mencapai 70 ha. Sisanya disinyalir tidak berijin alias ilegal.

Warga lainnya, Zainuddin, mengatakan, “Ada tiga belas tambak yang menggunakan sepadan pantai. Jadi itu yang dipermasalahkan oleh masyarakat,” katanya usai audiensi.

Menurut Zainuddin, seharusnya sepadan pantai itu tidak boleh digunakan untuk tambak atau lainnya. Faktanya semua garis pantai di Kepanjen digunakan untuk tambak.

Ia membenarkan, salah satunya milik Kades Syaiful Mahmud. “Betul, mungkin yang sedang pembangunan saat ini (satu dua bulan ini) akan selesai itu milik kepala desa yang menjabat saat ini,” Zainuddin menjawab Wartawan.

Bahkan saat ini mantan Kades Kepanjen juga sedang membuat tambak dengan sistem bagi hasil, pungkas Zainuddin.

Pemkab Jember rencananya akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak yang berselisih soal tambak di Desa Kepanjen pada hari Rabu, 15 September 2021. (To2)

Previous articleCek Kesiapan PON XX, Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Kunker Menkopolhukam RI
Next articleBerbagi Kasih di Hari Minggu, Satgas Yonif RK 751/VJS Bagikan Alkitab di Kabupaten Yahukimo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.