Sumbawanews.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan segera memanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan ini dilakukan setelah Sitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik akan menilai apakah penahanan perlu diterapkan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan. Brigjen Hernowo Yulianto, Ketua Tim Penyidik Kortas Tipikor, mengatakan penilaian atas kebutuhan penahanan akan didasarkan pada aspek subjektivitas penyidik.
Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan ada empat dugaan aksi pemerasan yang melibatkan Sitti, termasuk dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.















