Home Berita Nasional Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka Pemerasan Rp850 Juta dari Minimarket

Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka Pemerasan Rp850 Juta dari Minimarket

Sumbawanews.com,- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri atas dugaan memeras Rp850 juta dari pengelola minimarket Indomaret dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Uang hasil pemerasan itu, yang diserahkan secara bertahap dalam tiga kali transaksi, dialihkan untuk membeli rumah pribadi di Waterfront Makassar dan satu unit mobil Toyota HiAce. Selain itu, penyidik mengungkap total aliran dana pemerasan mencapai Rp1,1 miliar, termasuk Rp150 juta dari pengembang perumahan untuk pengurusan izin PKKPR, Rp100 juta dana sponsorship Beautiful Malino, dan potongan harga 70 persen pada pembelian rumah. Polri telah menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Gowa, menyita empat boks dokumen konvensional dan dokumen elektronik sebagai barang bukti. Sitti Husniah menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini, dengan peluang pengembangan penyidikan jika ditemukan fakta baru.

Previous articleIndonesia Dorong Peran Laut sebagai Solusi Iklim Global Menuju COP31
Next articleRagnar Oratmangoen Cetak Gol Awal, Timnas Indonesia Unggul 1-0 atas Singapura