Sumbawanews.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun, meskipun tersangka merupakan adik kandung mantan Asisten Staf Operasi Polri, Komjen (Purn) Fadil Imran. Direktur Penindakan Kortas Tipikor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak memengaruhi proses hukum. “Tidak ada hubungannya, tidak ada, tak ada intervensi,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Empat kasus pemerasan diungkap dalam penyidikan ini. Pertama, Sitti Husniah diduga meminta imbalan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pengembang perumahan. Kedua, ia diduga memeras Indomaret sebesar Rp85 juta per gerai baru dengan dalih sumbangan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketiga, dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring, ia meminta satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan site plan Sakura 2. Kasus keempat belum diuraikan secara rinci dalam sumber.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang menyentuh ruang kerja dan kediaman resmi Bupati Gowa. Hingga kini, Sitti Husniah belum ditahan.















