Home Berita Nasional Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka dalam Empat Kasus Korupsi

Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka dalam Empat Kasus Korupsi

Sumbawanews.com,- Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam empat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 September 2026.

Pertama, penyidik mengungkap dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sitti Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk meminta uang dari pengembang perumahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Dua pengembang, PT Royal Persada dan PT Renjana, masing-masing menyerahkan Rp100 juta dan Rp50 juta melalui driver pribadinya.

Kedua, penyidik menemukan pola serupa dalam pembukaan gerai minimarket baru. Sitti Husniah mengarahkan pelaku usaha untuk berkoordinasi dengan seorang orang kepercayaannya, SA, sebagai perantara transaksi. Ketiga, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses perizinan lainnya yang belum diungkap secara rinci. Keempat, penyidik mengidentifikasi aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dicuci melalui rekening pihak ketiga.

Seluruh kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan intensif oleh Kortas Tipidkor Polri. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum atau tahanan tersangka.

Previous articleBayern Munchen Pantau Dani Olmo, Tapi Belum Ada Negosiasi Resmi
Next articlePembukaan Meriah, Timnas Indonesia Siap Bertarung Lawan Singapura di ASEAN Cup 2026