Home Berita BPK-NTB Inisiasi Mandalika Untuk Permudah Koordinasi dan Fungsi Legislatif

BPK-NTB Inisiasi Mandalika Untuk Permudah Koordinasi dan Fungsi Legislatif

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala BPK-RI Perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana, SE MM Ak, CA, CSFA dan SFrA, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa atas kehadiran dalam sosialisasi Aplikasi Mandalika oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (25/04). Sebab Aplikasi Mandalika dibuat untuk memudahkan komunikasi antara DPRD Kabupaten Sumbawa dan BPK Provinsi NTB.

Ia menjelaskan, Aplikasi Mandalika merupakan inisiatif BPK Provinsi NTB, dan satu-satunya di Indonesia untuk aplikasi sejenis dari BPK-RI. Dengan pertimbangan, DPRD Kabupaten/kota merupakan stakeholder utama BPK.

Baca Juga: Sumbawa Dapat WDP, BPK NTB: Kapasitas SDM Turun dan Aplikasi Usang

Dijelaskannya, DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. “Artinya lembaga DPRD Sumbawa merupakan badan pemeriksaan keuangan itu sendiri yang menyatu dengan DPRD,” jelasnya.

Diungkapkan, selama ini laporan BPK disampaikan secara Hard Copy, sehingga terkadang tidak sampai kepada DPRD untuk melakukan pengawasan kepada daerah. Dan Melalui Aplikasi Mandalika, terdapat ruang untuk konsultasi dan komunikasi dengan BPK terkait dengan berbagai temuan yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut.

Di Aplikasi Mandalika m, anggota DPRD pada saat dapat langsung melihat temuan-temuan yang ada di Pemda. “Dan dapat diketahui apakah sudah ditindaklanjuti atau belum ditindaklanjuti,” jelasnya.

Melalui aplikasi itu juga dapat dilakukan komunikasi dengan BPK terkait dengan masalah yang dimunculkan atau temuan dimunculkan di aplikasi.“Aplikasi ini sangat simple, karena menampilkan temuan dan bisa langsung komunikasi dengan BPK,” ujarnya.

Baca Juga: Pengelolaan RSUD Picu WDP, BPK NTB Beri Tiga Saran

Sehingga temuan yang disampaikan melalui Aplikasi dapat dijadikan bahan rapat atau pertemuan dengan pemerintah. Sehingga DPRD akan mendapatkan banyak informasi terkait dengan temuan Pemda sebelum digelar pertemuan, untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Diaplikasi itu langsung kepada poin yang diperlukan, sehingga sebagai bahan dalam rapat-rapat antara DPRD dengan pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Aplikasi akan terus di update, dan hanya akan dapat dibuka oleh anggota DPRD yang masih aktif. Sementara terhadap anggota DPRD yang sudah berhenti akan diputus dari aplikasi tersebut. (Using)

Previous articleKababinkum TNI Buka Rapat Koordinasi Teknis Hukum TNI TA 2024
Next articleWabup Sumbawa Pandang Mandalika BPK-NTB Dapat Permudah Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.