Home Berita BKPSDM Jawab Tiga Sanggah CPNS

BKPSDM Jawab Tiga Sanggah CPNS

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, telah menjawab sanggah peserta seleksi CPNS. Sebelumnya, terdapat sedikitnya tiga sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi CPNS.

“Kita sudah masuk di tahapan jawab sanggah. Dari 25 sampai 27 kemarin itu masa sanggah peserta di SCASN. Dan sekarang itu, masa menjawab sanggah. Yang nyanggah ada tiga orang. Dan alhamdulillah sudah dijawab sanggahannya. Kebanyakan bertanya tentang formasi kosong, dan itu sudah kita jawab secara normative,” kata Kepala BKPSDM melalui Sekretaris BKPSDM, Arief Hidayat di ruang kerjanya, Selasa (28/12).

Diungkapkan, tahapan selanjutnya yakni pengumuman pasca sanggah, kemudian perberkasan NIP CPNS. Dan berdasarkan tahapan dan waktu, kemungkinan seluruh proses seleksi CPSN 2021, akan tuntas antara Maret dan April 2022.

“Setelah itu masuk ke pengumuman pasca sanggah, tanggal 4 sampai tanggal 6 Januari. Selanjutnya pemberkasan usul NIP CPNS,” jelasnya.

Kemudian, penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DHR, antara 7 higga 21 Januari 2022. Serta usul penetapan NIP CPNS, antara 22 Januari hingga 22 Februari 2022. “Kemungkinan seluruh proses tuntas Maret-April 2022,” ucapnya.

2022 Tanpa Seleksi CPNS

Ia mengungkapkan, berdasarkan surat dari Kemenpan RB, untuk tahun 2022 tidak terdapat seleksi CPNS. “Untuk tahun depan, sesuai surat dari Kemenpan RB yang ada P3K,” jelasnya.

Disebutkan, P3K 2022 akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena didalamnya terdapat lowongan untuk tenaga teknis. dan BKPSDM telah mengusulkan sekitar 800 formasi untuk seleksi P3K 2022.

“Disitu tidak hanya tenaga guru dan kesehatan saja. Tapi ada tenaga teknis didalamnya. Sudah ada usulan, sudah kita usulkan. Itu sekitar 800-an, dominan tetap guru dan tenaga kesehatan,” ungkapnya. (Using)

Previous articleSAE Ai Maja Lapas Sumbawa Terima Bantuan Bibit dari HMS
Next articlePresiden Resmikan Bendungan Pidekso
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.