Home Berita Berlaku Hingga Mei 2028, PPPK Fungsional Guru Telah Tandatangani Kontrak

Berlaku Hingga Mei 2028, PPPK Fungsional Guru Telah Tandatangani Kontrak

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tenaga fungsional guru dari hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lalu, telah menandatangani perjanjian kontrak kerja. Dan sebanyak 945 orang dinyatakan lolos seleksi sebagai PPPK di Kabupaten Sumbawa dari hasil seleksi tersebut.

“PPPK Kemarin untuk tenaga fungsional guru. Alhamdulilah kita sejumlah 945, mereka sudah mendatangani perjanjian kontrak kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, di ruang kerjanya Jum`at (11/08).

Baca Juga: SK Menpan-RB Nomor 546 Tahun 2023, PPPK Sumbawa 996 Formasi

Diungkapkan, dalam perjanjian kontrak tersebut, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) berlaku sejak 1 Juni 2023 hingga Mei 2028 atau dengan durasi selama 5 tahun. “TMT-nya berlaku 1 Juni sampai 31 Mei 2028, atau dihitung 5 tahun kedepan. Jadi kita sampai saat ini tetap membuat perjanjian kontrak itu selama 5 tahun,” jelas dia, juga menambahkan, pembagian SK diupayakan akhir bulan ini, agar PPPK dapat segera melaporkan diri ke pimpinan masing-masing.

Sedangkan untuk tenaga teknis, masih dalam proses penetapan NIP PPPK oleh BKN. Dan diharapkan rampung 31 Agustus, atau sesuai jadual paling lambat 21 September mendatang.

“Masih diproses. lalu kemudian, ada surat edaran dari BKN tertanggal 10 agustus 2023 tentang penyesuaian jadual penyelesaian penetapan NPTK bagi jabatan fungsional tekhnis khususnya formasi tahun 2023. Ada perubahan jadual, diantaranya verfikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK teknis untuk 11-15 agustus. pengolahan hasil optimalisasi, pengumuman optimalisasi, masa sanggah sampai dengan penetapan NIP teknis itu diperkirakan mudah-mudahan bisa selesai di 31 Agustus. dan selambat-lambatnya 21 September,” tuturnya.

Diungkapkan, jadual yang telah dikeluarkan tersebut kemungkinan masih dapat berubah. “Artinya ring penyelesaian NIP PPPK, 31 Agustus sampai dengan 21 September. tetapi jadual bisa saja berubah. kita tetap mengghormati apa yang menjadi keputusan Panselnas,” ucapnya. (Using)

 

Previous articleBerita Foto : Kasum TNI Hadiri Peringatan HUT MK Ke-20 Mahkamah Konstitusi RI
Next articleKasum TNI Hadiri Seminar Geopolitik dan Geostrategis Indonesia Ke-78
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.