Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemda Sumbawa telah mengadakan pertemuan dengan para pihak, sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD Sumbawa atas atas beberapa tuntutan penggantian kekurangan lahan. Seperti tukar-guling lahan Kompi Senapan B dan lahan Mako Brimob.
I.Ketut Sumadi Artha, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (20/10) mengungkapkan, pertemuan dengan para pihak telah dilakukan beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Sumbawa. Sehingga mengerucut kepada simpulan atas masing-masing lahan.
Lahan Kompi Senapan B
Diungkapkan, terhadap tuntutan ganti kekurangan tukar guling lahan Kompi Senapan B, tidak ditemukan regulasi yang dapat menjadi acuan untuk pemda menggati kekuranan lahan secara langsung. “kalau mencari kepastian hukum, silahkan lakukan gugatan ke pengadilan. Karena secara aturan, tidak ada dasar aturan bahwa pemda juga tidak bisa serta-merta mencari pengganti. Itu tidak akan ketemu aturannya,” ucapnya.
sehingga, putusan hukum tetap dari pengadilan dapat menjadi dasar Pemda Sumbawa untuk mencari kekurangan lahan pengganti. “Tapi kalua ada putusan pengadilan yang memerintahkan pemda untuk mengganti yang 7 are itu, maka itu jadi dasar hukumnya,” jelas dia.
Diungkapkan, tukar guling lahan dilakukan oleh Pemda Sumbawa pada tahun 1981 untuk lahan Kompi Senapan B. Saat itu tukar guling dilakukan atas bidang tanah kebun milik masyarakat dengan bidang tanah persawahan milik pemda.
“Ini kasusnya 81 menuntut kekurangan 7 are. Artinya kami sampaikan kemarin, bahwa proses tukar-menukar itu bukan saklek pada luas. Tapi pada saat itu, obyeknya sudah sama-sama dilihat. Dan mereka juga sepakat saat itu. Itu tanah kebun dan tanah pemda itu sawah,” tuturnya.
Lahan Mako Brimob Sumbawa
Sedangkan terkait lahan Mako Brimob disimpulkan, perlu dilakukan rekonstruksi atau pengukuran ulang batas dan luas. “Kalua tanah yang di brimob itu kan, kesepakatannya kemarin dari pihak yang mengadukan itu (Syamsuddin) menuntut kekurangan tanah yang 70 are. Kemudian untuk mencari yang 70 itu, karena tanahnya sudah bersertifikat atas nama kepolisian, maka perlu dilakukan rekonstruksi atau pengukuran ulang batas dan luas,” jelasnya.
Ia menegaskan, rekonstruksi musti atas pengajuan dari Kepolisian ke BPN, sebagai atas nama sertifikat. Sebab sesuai dengan ketentuan, pihak pemohon untuk mengajukan rekonstruksi batas, adalah yang tercantum Namanya di sertifikat.
“Nanti apakah luas yang dikuasai oleh brimob itu lebih dari 5 hektar atau tidak. Kalua lebih maka ada dugaan yang 70 are itu ada disana. Karena tanah yang dilimpahkan oleh pemda ke brimob itu seluas 5 hektar. Nah sekarang tergantung berapa luas yang dikuasai oleh brimob. Kuncinya di pengukuruan ulang,” ucap dia.
Sehingga, pihak Syamsuddin atau kuasa hukumnya sebagai pemilik awal, dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan kepolisian. “Kita sudah selesai disitu. Pendataan, sudah. Kemudian dihibahkan, sudah. Kita sudah selesai prosesnya,” jelasnya. (Using)