Sumbawanews.com,- Presiden Amerika Serikat Donald Trump memecat Katie Zacharia, sekretaris pers Gedung Putih, hanya lima hari setelah ia dilantik pada 9 Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah muncul kontroversi terkait klaim profesionalnya sebagai pengacara, yang ternyata tidak didukung oleh izin praktik hukum resmi di AS.
Zacharia, yang baru menggelar satu konferensi pers resmi, diberhentikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah media mengungkap ia tidak pernah lulus ujian profesi pengacara meski telah menyelesaikan pendidikan hukum di Pepperdine University pada 2011. Dalam wawancara dengan Fox News, ia mengakui kegagalan itu dan tidak pernah mengulang ujian. Penggunaan gelar “pengacara” dalam pengumuman resmi Trump menjadi bahan kritik tajam, mengingat jabatan sekretaris pers memerlukan kredibilitas mutlak dalam menyampaikan informasi pemerintah.
Trump sendiri tidak secara eksplisit menyatakan pemecatan, tetapi menyarankan Zacharia mempertimbangkan kembali posisinya, dengan mengatakan jabatan itu bukan pekerjaan mudah dan ia menghadapi tekanan luar biasa. Laporan Reuters dan Associated Press menyebut Zacharia telah diberhentikan, sementara Fox News mengklaim ia sedang menjalani proses pengunduran diri. Kedua versi itu menunjukkan keputusan akhir telah diambil, dan Zacharia menjadi salah satu sekretaris pers dengan masa jabatan terpendek dalam sejarah Gedung Putih.















