Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin operasional terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Rekomendasi ini muncul setelah penyidik mengidentifikasi indikator kuat, termasuk kebakaran berulang dan luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare. Dari 104 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani, sebanyak 97 kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan dari jumlah itu, 23 laporan di antaranya direkomendasikan untuk pencabutan izin. Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menegaskan bahwa 23 korporasi tersebut diajukan secara resmi untuk tindakan pencabutan izin berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.















