Home Berita Bantah Dituding Masuk Angin, Kasubdit Pidkor Polda Jatim : Ternyata Pemeriksaan...

Bantah Dituding Masuk Angin, Kasubdit Pidkor Polda Jatim : Ternyata Pemeriksaan Dugaan Korupsi Proyek Kali Welag Libatkan PPK Dinas PU SDA Prov. Jatim Berlanjut

Surabaya, sumbawanews.com – Aduan masyarakat terkiat dugaan korupsi dalam pengerjaan pengendalian banjir di kali welang paruruan tepatnya Kec Kraton Pasuruan hingga saat ini masih jalan di tempat.

Terbitnya surat no. SP. OPS-1893/M. 5/Dek 1/10/2022 tertanggal 28 oktober 2022, hinggap munculnya surat panggilan no R- 9588-C/M.5.3/Dek.1/11/2022 tanggal 21 November 2022, hingga akhir tahun 2022 masih belum menunjukkan kemajuan progres, dan menimbulkan banyak penafsiran di masyarakat

Menanggapi hal tersbeut AKBP Iwan Ridwan, Kasubdit Pidkor Polda Jatim, pada media mengungkapkan jika pihaknya hingga hari ini masih melakukan pendalaman dalam kasus pengerjaan konstruksi sungai welang yang merupakan proyek dari Dinas PUPR dan PU SDA (Sumber Daya Air) provinsi jatim, sebelumya telah di dihentikan penyeliidkannya oleh kejaksaan karena memang penyelidikan kasus ini sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak kepolisian

“di kejaksaan sudah di hentikan, karena penyidikan sebelumnya telah dilakukab oleh pihak kepolisian dan sampai hari ini masih kita dalami, dengan memanggil para pihak serta dinas terkait untuk kami mintai keterangan,” jelasnya.

Selain itu, juga masih meminta keterangan ahli terkait hal project tersebut, berapa kerugian negara yang di timbulkan disamping ada beberapa pihak yang masih kami klarifikasi termasuk penijauan lapangan, lanjutnya.

Sedang saat ditanya terkait adanya dugaan perubahan spek pekerjaan serta pengurangan volum yang dilakukan oleh PT. Sarana Multi Usaha dibantu oleh PPK, AKBP Iwan menjelaskan sabar dulu ya mas masih dalam penilaian dari Kemertrian PUPR, dan kami meminta jika ada temuan sert informasi tekait dengan proyek tersbut silahakan sampaikan pada kami, jelasnya.

“dan Sampai saat ini kami masih tetap konsisten sesuai progres, dan jika ada issue kasus ini masuk angin, ini tidak benar,” pungkasnya

Sementar itu Proyek dengan nilai diatas 22 milyar tersebut yang sebelumnya dimenangkan oleh PT Busur Kencono dan kemudian pemenang berkontrak di menangkan oleh PT. Sarana Multi Usaha, tanpa adanya risalah catatan dalam penentuan hasil pemenang berkontrak membuat kasus ini menjadi sorotan dan si duga menimbulkan kerugian negara.( man/mia)

Previous articleAmerika Serikat dan Türkiye Bekukan Aset Individual dan Entitas Pendana ISIS dari Türkiye
Next articleMama Papua Datangi Pos Satgas Yonif Raider 142/KJ Sampaikan Keluhan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.