Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Musyawarah DPRD Sumbawa menggelar pertemuan untuk membahas agenda selanjutnya, Senin (23/10). Dari pembahasan tersebut, tiga agenda akan digelar Selasa (24/09).
Tiga agenda tersebut yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2022. Petersetujuan/penetapan terhadap Ranperda yang berasal dari pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2022 menjadi peraturan daerah.
Baca Juga: Soal Tower Telekomunikasi, Warga Lenagguar Datangi Dewan
Diketahui, dua Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa yakni Rancangan Peraturan darh tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025. Dan Ranperda Peratura daerah Kabupaten Sumbawa tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ranperda Peratura daerah Kabupaten Sumbawa tentang pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan ranperda yang penetannya lebih awal dari satu ranperda lainnya. (Using)