Home Berita Bangunan Eks Pasar Utan Akan Dibongkar

Bangunan Eks Pasar Utan Akan Dibongkar

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Setelah dilakukan relokasi pedagang ke pasar baru utan, bangunan eks pasar lama Utan akan dibongkar. Namun sebelum dilakukan pembongkaran, limbah pasar akan dibersihkan.

“Setelah kita rapat di ruang pak asisten II terkait rencana pembongkaran pasar eks pasar utan, belum ada waktu. Cuman kita selaku masyarakat yang ada di utan, terkait dengan limbah pasar. Setelah relokasi tentu menjadi PR kita bersama,” kata Syahruddin, Camat Utan di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (10/02).

Terkait rencana pembersihan tersebut, pemerintah kecamatan meminta dukungan kepada pemerintah kabupaten untuk bantuan armada pengangkut sampah. “Dari hasil rapat tadi, kita akan dibantu dua dump truck untuk pembuangan sampah. Kami masyarakat di Kecamatan Utan pun akan bergotong royong umum membersihkan limbah-limbah yang ada setelah rekolasi pasar Utan,” jelasnya.

Disebutkan, lokasi eks pasar lama utan, nantinya kemungkinan akan dialihkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), ataupun fasilitas-fasilitas umum lainnya. “Kami berharap, dukungan semua kita untuk pembenahan ruang eks pasar utan untuk pemanfaatan lebih bernilai ekonomi lagi. bisa saja nanti kita manfaatkan seperti RTH, atau fasilitas-fasilitas umum lainnya,” ucapnya.

Namun sejauh ini, belum dapat dipastikan waktu pembongkaran. Sebab, sebelumnya akan dilakukan penilaian ambang kerusakan bangunan dan lainnya oleh Dinas PUPR. “Limbah-limbah pembongkaran itu nanti, pemerintah desa yang kebetulan pengelola Bumdes Bersama (Bumdesma) 5 desa. Kalau kita lihat sekarang eks pasar itu, masih bernilai ekonomis misalnya kayu, atap. Ini yang Bumdesma harapkan bisa dimanfaatkan untuk pasar kawasan,” ucapnya. (Using)

Previous articleTim Inafis Polresta Malang Berhasil Identifikasi Jasad Mr X di Sungai Teluk Bayur
Next articleBersama Menhan Prancis, Menlu Bahas Isu Pertahanan hingga Indo-Pasifik
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.