Sumbawanews.com,- Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendesak Pemerintah Kota Bandung menghentikan pemutusan kabel udara secara sepihak, yang berpotensi menyebabkan lumpuhnya layanan internet di ibu kota Jawa Barat. Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar, menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan kementerian dan peraturan perundang-undangan, terutama Pasal 128B ayat (7) Permendagri No. 7/2024 yang menetapkan tarif sewa infrastruktur 0% jika Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia. Saat ini, infrastruktur bawah tanah pengganti di Bandung belum siap sepenuhnya, dengan sejumlah jalur ducting masih tersumbat dan tidak seragam secara teknis. Jika pemotongan kabel dipaksakan, dampaknya akan meluas ke sektor vital seperti pemerintahan digital, perbankan, UMKM, fasilitas kesehatan telemedicine, hingga akses internet rumah tangga. Apjatel mendesak Pemkot Bandung segera membuka forum dialog inklusif untuk mengevaluasi kapasitas ducting, menyusun jadwal migrasi bertahap, dan menetapkan tarif sewa yang sesuai regulasi.














