Home Berita Balai Kajian Halal UNSA Kembali Serahkan 200 Sertifikat Halal Produk UMKM

Balai Kajian Halal UNSA Kembali Serahkan 200 Sertifikat Halal Produk UMKM

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Balai Kajian Halal Universitas Samawa menyerahkan 200 sertifikat halal kepada UMKM, Sabtu (27/05). Sebelumnya telah diserahkan sedikitnya 100 sertifikat halal pada awal tahun ini.

“Ini kali kedua penyerahan sertifikat halal. Januari kemarin, kita telah serahkan 100 sertifikat halal,” kata Elly Karmely, SE., MM., Penanggung jawab Balai Sertifikat Halal UNSA juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen UNSA, dalam sambutannya dalam penyerahan sertifikat.

Baca Juga : Kadiskoperindag Apresiasi Balai Kajian Halal UNSA

Diungkapkan, Balai Kajian Halal UNSA diharapkan untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal produknya. Dan berkat kerja keras Balai Kajian Halal UNSA dan pihak pendukung lainnya, total telah membantu lebih dari 300 sertifikat halal kepada pelaku UMKM.

Label halal sangat penting untuk dimiliki oleh UMKM. Sebab Oktober 2024 mendatangkan, untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang tidak memiliki sertifikat halal tidak diizinkan beredar, sesuai dengan UU 33/2014 tentang JPH disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Diharuskan punya label halal. Jadi kalau tidak punya label halal, tidak bisa ikut berkompetisi. Sekarang mumpung masih gratis, diharapkan semua pelaku usaha bisa mendapatkan label halal,” jelasnya.

Baca Juga : Balai Kajian Halal UNSA Serahkan 100 Sertifikat Halal UMKM

Dijelaskan, sebagai akademisi, pendampingan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Balai Kajian Halal UNSA merupakan kinerja lebih atau pengabdian terhadap masyarakat. “Kami sebagai dosen, tidak hanya mengajar. Tapi kami harus melaksanakan Tri Dharma (perguruan tinggi) kami. Yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Apalagi kami makan uang negara lewat sertifikasi dosen,” ujar dia.

Dengan sertifikat halal yang diserahkan, pelaku UMKM punya nilai lebih dalam memasarkan produk dibandingkan dengan yang belum memiliki sertifikat halal. Selain itu konsumen juga lebih yakin dalam mengkonsumsi produk UMKM.

Ketua Balai Kajian Halal UNSA, Roos Nana Sucihati, SE., MM. mengatakan, setelah memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM wajib mencantumkan label halal beserta nomor sertifikat pada kemasan produk. “Jangan justru nomornya disembunyikan, harus dipublikasikan seperti nomor BPOM. Ini tidak seperti nomor rekening atau Pin ATM yang orang lain gak boleh tahu. Supaya orang (konsumen) bisa cek lewat sistem online.”

Dikatakan, setelah penyerahan sertifikat halal, pendampingan oleh Balai Kajian Halal UNSA terus berlanjut melalui Si Fasih. Yakni Mahasiswa Fasilitator Sertifikasi Halal.

Ketua Balai Kajian Halal Universitas Samawa bersama Mahasiswa Fasilitator Sertifikasi Halal (Si Fasih.

“Adik-adik mahasiswa ini, merupakan perpanjangan tangan dari kami,” ucapnya.

Baca Juga : Bupati Sumbawa Resmikan Balai Kajian Halal UNSA

Sertifikat halal, tidak hanya diperuntukkan bagi produk usaha kaum muslim. Sebab pelaku usaha non muslim juga harus memiliki dan juga berhak memperoleh sertifikat halal untuk produk usahanya. “Agar konsumen merasa pasti, merasa jelas dalam mengkonsumsi,” jelas dia.

Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, diharapkan dapat menjadi corong siar halal kepada pelaku usaha lain. “Pampang sertifikat halalnya. Agar nanti juga tidak kena sanksi. Karena per 17 Oktober 2024 kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tuturnya.

Ia berharap, para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, agar segera mengurus sertifikat halal produknya. “Mumpung sekarang masih gratis, silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kalau nanti regular harus bayar Rp 650 ribu per sertifikat,” ungkapnya. (Using)

Previous articleTingkatkan Senergitas TNI-Polri Satgas Yonif 143/TWEJ Laksanakan Sholat Jumat
Next articleTumbangkan Klub U-16 Asal Norwegia, Irlandia, dan Prancis dengan Skor Mencolok, ISA Lombok FC Melanju ke Semifinal Barcelona Football Festival
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.