Home Berita Daerah Bakamla RI Bangun Sistem Peringatan Dini di Natuna

Bakamla RI Bangun Sistem Peringatan Dini di Natuna

Natuna, sumbawanews.com — Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., melaksanakan Ground Breaking pembangunan Kantor Sistem Peringatan Dini (SPD) Bakamla RI Natuna di Desa Tanjung Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepualaun Riau, Selasa (23/7/2024).

Pembangunan SPD ini merupakan upaya Bakamla RI dalam mengembangkan sarana dan prasarana guna menjalankan tugas dan fungsi Bakamla RI sebagai Keamanan, Keselamatan, dan Penegak Hukum (KKPH) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Amanat Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2023. Selain itu, kegiatan juga di isi dengan Penyerahan Sertifikat Lahan Selat Lampa seluas 2 Hektare yang dihibahkan pemerintah Natuna ke Bakamla RI.

Kegiatan diawali dengan penampilan Tarian Persembahan Melayu yang berasal dari Natuna, dilanjutkan sambutan Bupati Natuna Wan Siswandi, sambutan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau (BPPW Kepri) H. Fasri Bachmid, S.T., M.S.P., dan sambutan Kepala Bakamla RI. Memasuki acara inti, Pelaksanaan Serah Terima Sertifikat lahan Selat Lampa dari Bupati Natuna kepada Kepala Bakamla RI dan dilanjutkan Ground Breaking yang dilaksanakan oleh Kepala Bakamla RI, Bupati Natuna, dan Kepala BPPW Kepri.

Dalam sambutannya, Kepala Bakamla RI mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas pembangunan SPD Bakamla RI Natuna, serta terima kasih kepada Pemerintah Natuna yang telah mengalokasikan lahan untuk keperluan pembangunan Pangkalan Bakamla RI di Selat Lampa.

Kepala Bakamla RI terus berupaya agar perairan Natuna dan sekitarnya menjadi lebih terjaga. Kegiatan diakhiri dengan doa serta sesi foto bersama. (Humas Bakamla RI)

Previous articleSambut Sail Indonesia 2024, Pemkab Mantapkan Koordinasi dengan Menkomarves dan KSAL
Next articlePDRB Kabupaten Sumbawa 2023 Capai Rp17,51 Triliun
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.