Home Berita Daerah Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Penanganan Stunting

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Penanganan Stunting

Timika, sumbawanews.com — Babinsa 03/Kuala Kencana Serma Tori Suwandi mewakili Danramil 1710-03/Kuala kencana Kapten Inf Gertaim Pakpahan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Penanganan Stunting di Kabupaten Mimika, Jumat (11/08/2023).

Stunting merupakan masalah gizi kronis, yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam kurun waktu yang lama. Stunting terjadi karena asupan makanan kedalam tubuh tidak sesuai kebutuhan gizi yang diperlukan, dan itu terjadi dari mulai di dalam kandungan serta baru terlihat setelah usia 2 tahun. Selain pertumbuhan tubuh terhambat, stunting juga dapat mempengaruhi perkembangan otak, mempengaruhi produktivitas, daya serap dan kreativitas di usia produktif anak.

Tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah untuk meningkatkan komitmen para pengambil kebijakan dalam peningkatan stunting serta meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta sosialisasi dan komunikasi interpersonal dan konsistensi serta penetapan data masyarakat Mimika yang stunting.

Babinsa Serma Tori Suwandi mengatakan, dalam rapat tersebut dijelaskan upaya penurunan stunting dapat dilakukan melalui beberapa program, diantaranya program gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan program gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Penurunan stunting memerlukan pendekatan yang menyeluruh, yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung serta akan diadakan program dapur sehat. (Pen Kodim 1710/Mimika)

Previous articleSK Menpan-RB Nomor 546 Tahun 2023, PPPK Sumbawa 996 Formasi
Next articleWujudkan Solidaritas Di Kawasan, Militer Negara Anggota ASEAN Sepakat Latihan Di Natuna
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.