Home Berita Daerah Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan

Timika, sumbawanews.com — Salah satu bentuk tanggung jawab menjadi seorang aparat teritorial adalah harus mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di wilayah binaan dengan bersinergi bersama Bhabinkamtibmas dan aparat setempat. Hal inilah yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Koptu Alfaris Kumiyu dalam membantu mediasi penyelesaian permasalahan warga di Kp. Iwaka, bertempat di Aula Kantor Distrik Iwaka, Kab. Mimika, Senin (12/06/2023).

Kehadiran Koptu Kumiyu adalah dalam rangka membantu mediasi sekaligus menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan tanah gereja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Koptu Kumiyu, sebagai seorang Babinsa, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, salah satunya adalah dengan membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah warganya sehingga didapatkan jalan keluar terbaiknya.

“Permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu biasanya dikarenakan adanya kesalahfahaman. Intinya, sebagai Babinsa kita harus bisa menjadi penengah dalam penyelesaian masalah tersebut agar didapatkan jalan keluar tanpa adanya hal-hal yang mengarah pada kriminalitas,” ungkapnya.

Babinsa Kp. Iwaka tersebut juga berharap agar dalam setiap ada permasalahan, masing-masing pihak untuk tidak mempertahankan ego, setiap masalah harus diselesaikan secara musyawarah sehingga didapatkan jalan keluar terbaik.

“Alhamdulillah, meskipun agak alot akhirnya saya bersama kepala kampung dapat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi dan musyawarah,” tutupnya.

Autentikasi: Pen Kodim 1710/Mimika

Previous articleRencana ketemu Puan-AHY, Apakah sudah Aman dalam Gugatan Moeldoko?
Next articlePDIP-PPP Siap Sukseskan Agenda Ganjar Pranowo 18 Juni di Lombok
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.