Sumbawanews.com,- Polres Metro Jakarta Barat menetapkan MT (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya berusia 16 tahun yang mengakibatkan kehamilan selama enam bulan. Kasus ini terungkap setelah korban datang ke Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk memeriksakan flek yang dialaminya. Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi kehamilan, dan korban kemudian mengungkapkan bahwa pelecehan seksual berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026. Laporan resmi dari paman korban diajukan pada 30 September 2026, memicu penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan korban dengan pendampingan P3A, saksi-saksi, dan hasil forensik dari RSUD Tarakan.
Home Berita Nasional Ayah di Palmerah Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Anak Kandung Hamil 6 Bulan















