Home Berita Audit RSUD Sumbawa, BPK Kembali Minta Inspektorat Lakukan Pendalaman

Audit RSUD Sumbawa, BPK Kembali Minta Inspektorat Lakukan Pendalaman

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa masih melakukan pendalaman atas hasil perpanjangan 15 hari kedua terhadap audit RSUD Sumbawa. Pendalaman dan pemanggilan tersebut akan berakhir sekitar awal minggu ketiga April.

“Audit untuk tujuan tertentu perpanjangan 15 hari kedua sudh selesai. Cuma sekarang kita lanjut, dan masih dalam evaluasi dan pengawasan dari BPK. Hasilnya sudah kita diskusikan dengan BPK, dan BPK memberikan arahan lagi. Ada hal-hal yang harus ditelusuri lagi. Dari kita sudah tidak ada perpanjangan, tapi dari BPK yang minta itu,” kata Amri, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Rabu (05/04).

Baca Juga : Hasil Audit Perpanjangan Kedua RSUD Sumbawa, Inspektorat Akan Koordinasi dengan BPK

Diungkapkan, pemeriksaan dan audit yang dilakukan tetap didiskusikan dan didalam pantauan BPK. “Ini tetap kita diskusikan dengan BPK. Artinya ini tetap dalam pantauan BPK. Ini belum final. Sekarang kita masih lagi pemanggilan semua. Sebenarnya, ini sudah masuk dalam ranah pemeriksaan BPK. Cuma istilahnya, kita diminta untuk membantu melanjutkan. Karena dari awal kita sudah masuk, artinya kita tetap dipantau BPK. Kita diberikan waktu oleh BPK sampai sekitar awal minggu ketiga April,” kata dia.

Dijelaskan, hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap rumah sakit, akan dikeluarkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) oleh BPK. “Kita tetap mengeluarkan hasil juga, tapi hampr bersamaan dengan BPK. Dan hasilnya mirip-mirip juga dengan BPK nanti,” kata dia.

Baca Juga : Dapat Masukan Dari BPK-RI, Inspektorat Perdalam Audit RSUD Sumbawa Hingga 8 Maret

Ia mengungkapkan, saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang didalam RSUD Sumbawa. Termasuk pemanggilan terhadap mantan direktur RSUD Sumbawa.

“Semua pejabat yang terkait diinternal rumah sakit itu kita sudah panggil. kita melakukan pendalaman tahap terakhir terkait pernyataan dan dokumen. Sudah di BAP. Baik itu mandan direktur, pejabat pembuat komitmena, bendahara barang, penerima barang, pengurus barang, sampai dengan bendahara pengeluaran rutin. Terakhir nanti dengan mantan direktur kita panggil,” katanya. (Using)

Previous articleKontroversi Direktur KPK Endar Dicopot Firli, Jokowi: Ikuti Aturan!
Next articleAfghanistan Kutuk Serangan Israel di Masjid Al-Aqsa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.