Home Berita Internasional AS Jatuhkan Sanksi Tanpa Preceden Terhadap ICC, Ancam Operasional Lembaga Hukum Internasional

AS Jatuhkan Sanksi Tanpa Preceden Terhadap ICC, Ancam Operasional Lembaga Hukum Internasional

Sumbawanews.com,- Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi ekonomi dan finansial besar-besaran terhadap International Criminal Court (ICC), menandai krisis terbesar dalam 24 tahun sejarah lembaga tersebut. Sanksi ini melarang entitas AS melakukan transaksi dengan ICC, termasuk penyediaan layanan perbankan, perangkat lunak, dan barang jasa lainnya, dengan tujuan melumpuhkan kemampuan operasional pengadilan. Langkah ini diumumkan hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC Navi Pillay menerima Hadiah Nobel Perdamaian 2026, dan disertai masa tenggang enam bulan bagi negara-negara anggota untuk merundingkan solusi atas kekhawatiran Washington. PBB dan sekutu utama AS seperti Inggris, Jerman, Prancis, Kanada, dan Belanda mengecam keputusan itu sebagai serangan terhadap supremasi hukum internasional.

AS menuduh ICC sebagai lembaga yang mengancam kedaulatan nasional, terutama karena penyelidikan sebelumnya terhadap tindakan tentara AS di Afghanistan dan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan bahwa Trump tidak akan membiarkan ICC mengadili warga negara Amerika, dan memperingatkan bahwa Washington akan “mengakhiri ICC” jika ancaman terhadap kedaulatan AS tidak dihentikan. Namun, sanksi baru ini tidak mensyaratkan pencabutan surat perintah penangkapan sebagai syarat pencabutan sanksi.

ICC menolak tunduk pada tekanan, menyatakan sanksi itu sebagai serangan terhadap keadilan internasional dan menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dihukum karena memperjuangkan keadilan. Pengadilan itu juga memperingatkan bahwa tekanan finansial dapat mengganggu proses persidangan terhadap tahanan penting, termasuk mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang ditahan di Den Haag atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama kampanye perang narkoba 2011–2019. Para ahli hukum memperingatkan bahwa jika ICC tidak mampu menyelenggarakan persidangan atau banding yang adil akibat sanksi, para tahanan berpotensi dibebaskan berdasarkan hukum, yang akan menjadi pukulan berat bagi para korban dan upaya global menegakkan keadilan.

Belanda, sebagai tuan rumah ICC di Den Haag dan sekutu NATO AS, mengakui sanksi ini akan berdampak serius terhadap kemampuan pengadilan menjalankan tugasnya. Sementara itu, Netanyahu menyambut baik keputusan AS, menyebut ICC sebagai “badan politik” yang mengancam negara-negara demokratis. Meski sanksi memuat pengecualian terbatas untuk layanan penahanan, para pakar memprediksi tekanan finansial jangka panjang akan menghancurkan fondasi operasional ICC.

Previous articleAlex Rins Minta Maaf Usai Acungkan Jari Tengah ke Marshal di MotoGP Mandalika
Next articleDemokrat Tegaskan Belum Bahas Capres-Cawapres 2029