Home Berita Apresiasi Ketua DPRD terhadap Program Upland dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Apresiasi Ketua DPRD terhadap Program Upland dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Jakarta, Sumbawanews.com.- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH, memberikan apresiasi terhadap program Upland yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan para petani. Hal ini disampaikannya di sela tugas dinas Jakarta (17/3)

Ketua Rafiq mengatakan bahwa program Upland telah terbukti memberikan manfaat yang signifikan bagi para petani di Sumbawa. Program ini telah membantu para petani dalam meningkatkan produksi pertanian mereka, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.

“Program Upland ini sangat bagus dan tepat sasaran. Program ini membantu para petani dalam meningkatkan produksi pertanian mereka, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka,” kata Ketua Rafiq.

Kemudian lanjutnya, Bagaimanapun kesuksesan ini bukan hanya kerja satu orang saja tetapi karena kerjasama yang baik antara pemerintah, OPD terkait, Penyuluh, maupun pendamping dan yang paling utama adalah semangat dan kerja keras dari petani.

“Kami juga berharap kita bisa memaksimalkan keberadaan lahan yang ada di Kabupaten Sumbawa dengan merambah ke tempat-tempat yang lain sehingga program ini bisa merata di seluruh wilayah ada di Kabupaten Sumbawa, karena memang dari sisi geografisnya cocok untuk kita berikan program ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pendapatan petani kita, “ujarnya.

“Saya berharap program Upland ini dapat terus berlanjut dan diperluas jangkauannya, sehingga lebih banyak petani di Sumbawa yang dapat merasakan manfaatnya,” harap Ketua Rafiq.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Ir Ni Wayan Rusmawati kepada media ini mengatakan bahwa belum lama ini Pemda Sumbawa telah melaksanakan sosialisasi kegiatan program Upland di Sumbawa Grand Hotel. Dikatakannya Tahun 2024 merupakan tahun terakhir bantuan program upland pengembangan bawang merah dari dirjen PSP kementrian pertanian RI. Target luasan selama 5 tahun kabupaten Sumbawa 800 ha. Sementara realisasi menjadi 862 ha tersebar kepada 94 kelompok tani, 41 desa, dan 18 kecamatan di Sumbawa.Hal ini disebabkan karena adanya sisa-sisa anggaran pembelian saprodi tender pembangunan sumur, alsintan dan lain lain.

Bantuan yang diberikan disamping sarana produksi juga diberikan dalam bentuk bangunan infrastruktur berupa JUT, sumur dalam, sumur dangkal, perpompaan dan perpipaan juga gudang dan transportasi untuk pemasaran hasil serta alat olahan hasil bagi kelompok wanita tani . Disamping itu juga terdapat bantuan modal usaha dalam bantu micro finance melalui bank BPR NTB dengan bungan rendah 4 persen per tahun. “Harapan kami petani dapat berlanjut dalam melakukan budidaya tanaman bawang merah karena disamping waktu tanam hanya 2 bulan memiliki nilai ekonomis yang tinggi dimana harga berkisar 15 ribu hingga 40 ribu per kg dan dibutuhkan setiap saat. Kalau normal melakukan pengembangan dengan budidaya yang benar maka produksi bisa mencapai 10 ton per hektar. Sehingga kegiatan sosialisasi program untuk kelompok tani yang baru sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.

Harapannya kepada petani agar semua bantuan yang telah diberikan dari hulu sampai hilir sedapat mungkin tetap dipelihara dan jangan sampai berpindah tangan atau beralih karena bantuan ini tidak datang 2 kali kepada kelompok yang sama.

“Bantuan yang diberikan berupa sarana produksi, infrastruktur, modal usaha, dan pelatihan. Kami berharap para petani dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya dan memeliharanya dengan baik serta kami himbau agar menggunakan pupuk organik dan pestisida nabati agar lingkungan tidak tercemar dan produksi aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya.(Makruf)

Previous articleCuma Hasilkan 25 Ton Jagung dengan Modal Rp 1,5 Triliun, Johan Rosihan Tuntut Food Estate Gunung Mas Dihentikan
Next articleJoko Widodo Dapat Saja di Berhentikan Kapan Saja
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.