Sumbawanews.com,- Apple dan Qualcomm resmi memperpanjang perjanjian lisensi paten global hingga tahun 2027, meskipun perusahaan asal Cupertino terus mengembangkan modem buatan sendiri. Perjanjian ini berlaku efektif mulai 1 April 2027, menggantikan kontrak sebelumnya yang berakhir pada Maret 2027. Kedua perusahaan sepakat memperpanjang kerja sama teknologi seluler untuk memastikan kelancaran produksi perangkat iPhone yang memanfaatkan teknologi Qualcomm.
Pernyataan resmi dari Qualcomm menyebut kegembiraan atas kelanjutan kemitraan ini, tanpa mengungkap rincian finansial atau durasi pasti perjanjian baru. Hubungan bisnis keduanya sempat tegang setelah Apple menggugat Qualcomm pada 2017 atas tuduhan monopoli dan penahanan royalti senilai hampir USD 1 miliar. Konflik berakhir pada 2019 setelah kedua belah pihak menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan lisensi lima tahun yang dilengkapi opsi perpanjangan dua tahun.
Diperkirakan Apple membayar biaya lisensi sebesar USD 8 hingga USD 9 per perangkat iPhone yang menggunakan chip Qualcomm, mulai dari model awal hingga iPhone 18 Pro Max versi Amerika Serikat. Perpanjangan ini menandai komitmen berkelanjutan Apple terhadap infrastruktur teknologi seluler yang sudah mapan, sekaligus memberi ruang bagi pengembangan modem in-house yang masih dalam proses.















