Sumbawanews.com,- Juri pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan denda senilai USD 5,7 miliar (sekitar Rp 102,6 triliun) kepada Apple setelah memutuskan perusahaan itu melanggar dua paten teknologi haptik milik Audio Taction Technology. Keputusan ini diambil pada Jumat lalu oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan California, setelah sebelumnya pengadilan San Diego memenangkan Apple pada 2023. Taction mengklaim Apple menggunakan sistem getaran pada iPhone dan Apple Watch tanpa izin, padahal teknologi tersebut merupakan inovasi eksklusif miliknya. Meski juri menyatakan pelanggaran tidak dilakukan secara sengaja, Apple tetap menolak putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Perusahaan menyatakan bahwa teknologi Taptic Engine yang digunakannya secara fundamental berbeda dari sistem milik Taction, sebagaimana terbukti dalam pengujian yang dilakukan selama persidangan.















