Home Berita Nasional Amsal Sitepu Soroti Perubahan Angka Kerugian dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Amsal Sitepu Soroti Perubahan Angka Kerugian dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Sumbawanews.com,- Amsal Christy Sitepu, videografer yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara, hadir dalam sidang kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Ia membandingkan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas dengan pengalaman pribadinya, menyoroti dinamika perubahan angka kerugian yang kerap berubah-ubah selama proses hukum berlangsung. Amsal menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditentukan oleh banyaknya tuduhan, melainkan oleh bukti yang dapat dibuktikan di pengadilan dengan hukum yang adil. Ia mengingatkan bahwa dalam kasusnya sendiri, nilai dugaan kerugian awalnya disebut Rp1,8 miliar, lalu turun menjadi Rp200 juta dan akhirnya tidak terbukti di persidangan—mirip dengan perubahan angka yang terjadi dalam kasus Gus Yaqut, yang sempat disebut mencapai Rp1 triliun, lalu berubah menjadi ratusan miliar, hingga 270 ribu dolar AS. Ia menilai perubahan narasi semacam ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar penegakan hukum benar-benar berpijak pada fakta dan bukti, bukan tekanan publik atau narasi yang dibombastis.

Previous articleMalaysia Akan Dorong Penanganan Kabut Asap di KTT ASEAN Manila
Next articlePersib Menang, Liga Indonesia Bisa Tembus 16 Besar Asia