Sumbawanews.com,- Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese, memperingatkan pemerintah Indonesia agar tidak mengorbankan hukum internasional demi partisipasi dalam Dewan Perdamaian. Ia menilai inisiatif tersebut, yang didasarkan pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, justru berpotensi melemahkan hak dasar rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. “Saya tahu beberapa negara bergabung dengan Board of Peace dengan niat baik. Namun, seperti kata pepatah, jalan menuju neraka dipenuhi niat baik,” ujar Albanese dalam konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia mengingatkan bahwa dukungan politik tanpa konsistensi pada hukum internasional justru bisa memperdalam krisis kemanusiaan.
Albanese mengecam Resolusi 2803 sebagai momen tragis bagi multilateralisme, di mana tatanan global berisiko bergeser dari prinsip hukum menuju kekacauan hukum. Ia memperingatkan bahwa tekanan dari kekuatan besar dunia, bersama negara-negara yang diuntungkan oleh keruntuhan sistem internasional, sedang mendorong dunia ke jurang di mana warga sipil bukan lagi dilindungi, tetapi menjadi sasaran. Ia menekankan bahwa Indonesia, dengan sejarah panjangnya dalam memperjuangkan Palestina melalui Gerakan Non-Blok dan kerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara, harus tetap berpegang pada prinsip itu.
Meski belum berinteraksi langsung dengan pemerintah Indonesia, Albanese menyatakan telah berkomunikasi dengan negara-negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina. Ia menegaskan bahwa dukungan semata tidak cukup tanpa kepatuhan mutlak terhadap hukum internasional. Menurutnya, setiap kebijakan diplomatik harus diukur berdasarkan kesesuaiannya dengan norma hukum, bukan kepentingan politik sesaat. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional yang harus diakhiri—dengan konsekuensi hukum berupa penarikan pasukan, pembongkaran permukiman, penghentian eksploitasi sumber daya, dan kompensasi atas penderitaan sejak 1967.
Albanese juga menyoroti proses hukum pidana terhadap pemimpin Israel dan perkara dugaan genosida yang sedang berjalan di ICJ, menekankan bahwa semua negara yang terlibat dalam kebijakan Palestina wajib mempertimbangkan proses hukum ini. Ia menegaskan, penyelesaian konflik tidak mungkin dibangun dengan mengabaikan kewajiban hukum. Bagi Indonesia, tantangan sejati bukan sekadar bergabung dalam forum perdamaian, melainkan memastikan bahwa setiap langkahnya benar-benar memperkuat hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Keberhasilan diplomasi, tegasnya, diukur bukan dari jumlah negara yang terlibat, tapi dari sejauh mana mekanisme itu mampu mengakhiri pendudukan, melindungi warga sipil, dan mewujudkan hak-hak dasar sesuai hukum internasional.















