Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa menerbitkan smartcard dan sertifikat bagi kendaraan yang dinyatakan lulus uji atau laik jalan, sejak 1 Desembr 2021. Kewenanganan Penerbitan smartcard, setelah UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa dinyatakan lulus akreditasi B oleh tim sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, sejak 1 Desember 2021 Dinas Perhubungan sudah melakukan uji kendaraan, dengan menggunakan smartcard. Yang dulunya menggunakan kartu (biasa) sekarang sudah dengan smartcard,” kata Abdul Azis, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, disela kegiatannya di DPRD Sumbawa, Senin (13/12).
Dijelaskan, didalam smartcard tersebut, akan tercantum seluruh data kendaraan. Seperti pemilik, nomo polisi, jenias kendaraan dan data-data lainnya. “Ketika kendaraan itu lulus uji, maka dapatlah sertifikat dan smartcard. Didalam smartcard, terekam semua data kendaraan. Pemilik kendaraan, nopol, jenis kendaraan dan lainnya, itu termuat disini. Sertifikatnya, kita tempel di kendaraan. Sesuai dengan regulasi/aturan semua kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan, tidak lagi diperkenankan untuk menguji kendaraan dengan kartu. Beralih ke smartcard,” tururnya.
Diungkapkan, dengan uji laek jalan di UPTD PKB Dishub Kabupaten Sumbawa, maka pemilik kendaraan, baik kendaraan angkutan umum mapun angkutan barang, tidak perlu lagi lakukan pengujian dan mendapatkan sertifikat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) maupun Kabupten Dompu. Bagi kendaraan tidak lulus uji, tidak akan diberikan sertifikat dan diberikan waktu untuk memperbaiki item tidak layak.
“Pemilik kendaraan itu, tidak perlu jauh-jauh untuk menguji ke dompu, tidak jauh ke KSB. Karena kita disini sudah siap untuk menguji. Ujinya di kantor PKB, langsung kendaraan disitu dites. Kalau tidak lulus, tidak terbit sertifikatnya. Jadi harus diperbaiki kembali. Kita beri waktu perbaikan. Misalnya rem tidak pas, itu tidak lulus, akan terbaca disana. Dia kita beri kesempatan untuk memperbaiki, nanti kembali lagi. Alhamdulillah, dinas perhubungan sejak januari kemarin lulus akreditasi B, yang dinilai oleh tim kementerian perhubungan. Ini yang menjadi syarat mutlak. Kalau tidak salah, Dompu dan KSB itu masih akreditas C,” jelasnya.
Disebutkan, berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, angkutan umum dan angkutan barang di Kabupaten sumbawa sebanyak 5.471 unit. Dan kendaraan yang sertifikat laek jalan telah kadaluarsa, diwajibkan untuk beralih ke smartcard.
“seluruh angkutan umum dan angkutan barang wajib memiliki sertifikat. Sesuai dengan data yang ada di kami itu, jumlah angkutan umum dan angkutan barang 5.471 unit. Ketentuannya adalah, ketika masa berlaku kartu (biasa) yang sebelumnya itu habis waktunya, atau kadaluarsa, wajib untuk ke smartcard ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa menargetkan UPTD PKB akan mendapatkan akreditasi A dua tahun mendatang. Dan saat ini, akan dilakukan pembenahan-pembenahan sesuai dengan rekomendasi tim akreditasi Kementerian Perhubungan. Seperti SDM dan peralatan-peralatan yang dibutuhkan.
“Saya targetkan, dua tahun kedepan kita harus akreditasi A. dengan catatan, SDM kita tingkatkan, peralatan-peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan rekomendasi tim akreditasi Insya Allah akan kita tingkatkan,” katanya. (Using)