Home Berita Nasional Akal Bulus Silmy Karim Terbongkar di Sidang Korupsi

Akal Bulus Silmy Karim Terbongkar di Sidang Korupsi

Sumbawanews.com,- Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Jaksa KPK mendakwa Silmy menerima uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar dan saham senilai Rp 31,38 miliar selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wamen Imipas dari 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Selain itu, ia juga didakwa memeras pemohon izin tinggal WNA dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp 168,9 miliar melalui skema setoran rutin dari biro jasa keimigrasian.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya sistem pembagian setoran berkode “RAMA” yang menunjuk kepada menteri yang menerima Rp 40 juta per minggu, sementara Wamen Imipas seperti Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per bulan. Uang tersebut dikumpulkan oleh pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, termasuk Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Juniadi Sri Priambudi, sejak Oktober–November 2024. Jaksa juga menyebut dana pungli digunakan untuk membiayai kuliah S3 Silmy di Universitas Brawijaya sebesar Rp 50 juta pada Desember 2025, yang dibayarkan oleh Kasubdit Bagus Bramantyo atas perintahnya.

Jaksa menegaskan seluruh penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, sehingga dianggap sebagai gratifikasi tanpa dasar hukum. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada oknum dosen sebagai calon promotor disertasi Silmy, dengan nilai sekitar Rp 3 juta per pertemuan, serta sumbangan untuk kegiatan akademik di kampus swasta. Seluruh dugaan ini kini menjadi fokus pembuktian dalam persidangan.

Previous articleNetanyahu Kehilangan Mayoritas, Tuduhan Kecurangan Pemilu Dibantah Polisi
Next article22 Atlet Dirujuk ke RS, Cedera Tak Terduga di Cabor Catur