Home Berita Ahmad SH : Pembangunan Ekonomi Melalui KEK Hanya Khayalan

Ahmad SH : Pembangunan Ekonomi Melalui KEK Hanya Khayalan

Mataram – sumbawanews.com,-

Oleh : Ahmad SH
Publik Institute NTB

Ditengah pandemic dan wabah yang melanda sejak awal tahun, kesulitan ekonomi masyarakat yang semakin nampak. Seharusnya pemerintah harus tetap bisa bekerja dengan baik sebagai tenaga pelayan masyarakat. Tidak terselesaikannya pembayaran tanah warga yang inclave dengan KEK bisa menjadi preseden dan alat ukur kinerja pemerintah yang buruk.

Sengketa agraria mempunyai sejarah yang panjang di Nusa Tenggara Barat, seharusnya hal tersebut harus menjadi pelajaran untuk tidak terulang kembali. Dalih pemerintah sejak orde baru sampai saat ini masih sama; pembangunan untuk kesejahteraan, peningkatan ekonomi masyarakat adalah jargon lama dan tidak pernah terbukti.

Tidak terselesaikannya permasalahan pembayaran tanah warga di kawasan KEK Mandalika terkesan lucu; hal ini tidak berbanding lurus dengan upaya pemerintah pusat yang terus melakukan perbaikan disegala lini, penyederhanan birokrasi, kemudahan akses izin dan kesejahteraan social bagi masyarakat sebagai dampak dari pembangunan.

Masyarakat luas berasumsi buruk terhadap pemerintah dan ITDC adalah hal yang sangat wajar, apalagi perkembangan pembangunan yang sangat lamban dan terkesan tidak mempunyai keterbukaan terhadap publik. Tata kelola yang serampangan juga akan berakibat pada timbulnya ketidak percayaan masyarakat terhadap pengembangan pariwisata di NTB yang skala dunia.

Pemerintah harus turun tangan dan bila perlu secara manual menyelesaikan persoalan-persoalan yang menjadi hambatan yang tidak perlu. Jika tidak; maka sama saja, pemimpin di NTB ini sedang mengakali rakyatnya dengan janji dan kepalsuan. #selesai.

Previous articleSATGAS NU PEDULI BANTU DISABILITAS TERDAMPAK COVID-19
Next articlePrajurit TNI Yonif 411 Kostrad Bantu Pemkab Merauke Distribusikan Sembako Untuk Warga
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.