Home Berita Nasional Adik Kepala BNPB Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Adik Kepala BNPB Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026, di sejumlah lokasi Jabodetabek, mengungkap penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak swasta. Kelima tersangka, termasuk Bima, telah ditahan setelah penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas, baik batangan maupun tabungan emas.

KPK mengonfirmasi hubungan keluarga Bima dengan Kepala BNPB, namun menegaskan bahwa fokus penyidikan hanya pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka, bukan pada hubungan kekerabatan. Selain Bima, tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Penyidik mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran dana bencana yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

KPK membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto jika ditemukan relevansi dengan perkara, namun menegaskan bahwa hingga 14 Oktober 2026, ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat diamankan dalam OTT juga tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat disangkakan kepadanya. Rincian pengadaan yang dipersoalkan dan jenis bencana terkait belum diungkap secara lengkap.

Previous articleJembatan China-Korea Utara Resmi Beroperasi Setelah 12 Tahun Tertunda
Next articleJonatan Christie vs Alwi Farhan: Duel Indonesia yang Menentukan Tiket Perempat Final Denmark Open 2026