Home Berita Abdullah : Suksesnya Demokrasi Ada Pada Keharmonisan Penyelenggara Dengan Pers

Abdullah : Suksesnya Demokrasi Ada Pada Keharmonisan Penyelenggara Dengan Pers

Sumbawanews.com_Daerah. Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bawaslu Kabupaten Bima bersama insan pers Bima. Minggu (11/03/23) pagi menjelang siang ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH dalam sambutannya menyampaikan, rasa terima kasih yang amat dalam pada insan pers yang selama ini telah berpartisipasi secara maksimal mulai tahapan sampai saat ini dalam menyebarkan informasi tahapan pemilu 2024 mendatang.
“Kami merasa bangga dengan teman-teman media atas partisipasinya selama ini demi tercapainya Demokrasi yang berkualitas,” Ungkapnya.

Kata ebit, tanggung jawab pengawasan itu bukan hanya dilakukan oleh teman2 Bawaslu, tapi juga merupakan tanggung jawab secara bersama terutama insan pers dalam pengawasan pemilu karena insan pers merupakan pilar bangsa.
“Kami yakin peran media sangat strategis dalam mengawasi dan menyebarkan informasi publik, karena media merupakan pilar demokrasi,” Jelas Ebit.

Landasan awal Bawaslu yang perlu diinformasikan kepada bahwa dalam UU No 7 tahun 2017 Bawaslu bukan hanya pengawas, tidak saja melakukan kegiatan pengawasan tapi juga bisa sebagai penyidik untuk menindak pelanggaran atau sengketa pemilu.
“Artinya selain sebagai pengawas pelaksanaan proses pemilu tetapi juga bertindak sengketa-sengketa dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang,” Benernya.

Pers merupakan pilar Demokrasi, artinya pers berpengaruh besar dalam mengawasi tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pentas demokrasi kedepan. Mari kita bahu membahu mengawasi Demokrasi jikapun itu untuk kebaikan secara bersama pula.
“Semoga Demokrasi kita kedepan akan melahirkan hasil yang baik, atas kebersamaan ini antara penyelenggara dengan insan pers”. Harapnya.

Khairuddin M. Ali, M. Ap sebagai pemateri menyampaikan, tugas dan tanggung jawab media masa dalam pengawasan pemilu sangat dibutuhkan.
Banyak hal yang perlu juga diawasi oleh media masa khususnya insan pers pada proses pemili baik pileg maupun pilkada.
“Adanya unsur-unsur pelanggaran yang dilaporkan, tapi tidak diproses atau terlambat disikapi maka disitulah fungsi pengawasan insan pers untuk memberitakannya,” Urainya.

Apabila ada laparon sengketa pemilu yang tidak ditanggapi atau dilanjutkan oleh teman-teman penyelenggara khususnya Bawaslu maka hal itu bisa dipidanakan.
“Tidak istilah tebang pilih dalam pengawasan, karena harapan publik atau peserta pemilu ada ditangan pengawas. Jadi harapan publik itulah yang menjadi tanggung jawab besar insan pers untuk mengawasi penyelenggara khususnya Bawaslu”. Tegas Bang Khair. (Sn Biro Bima).

Previous articlePeringati HUT Persit Ke-77, Persit KCK Koorcab Korem 174 Gelar Donor Darah
Next articleZakharova : Ekspor Pertanian Diblokir, Negosiasi Kesepakatan Biji-bijian Inisiatif Laut Hitam Dilakukan Tanpa Rusia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.