Home Berita Curhat Terkait Debt Collector Pajak, Ditjen Pajak Minta Maaf ke Soimah

Curhat Terkait Debt Collector Pajak, Ditjen Pajak Minta Maaf ke Soimah

Jakarta, Sumbawanews.com.- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meminta maaf kepada pesinden Soimah atas polemik kedatangan debt collector yang menagih pajak penghasilannya.

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, mereka memastikan sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu Soimah secara langsung.

Baca juga: Soimah Blak-Blakan Didatangi “Debt Collector” Pajak: Seakan Saya Koruptor

“Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami,” ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram @ditjenpajakri dikutip Minggu (9/4).

Mereka memandang ada kesalahpahaman Soimah dan memberikan tiga penjelasan mengenai kasus tersebut. Pertama, mereka menceritakan pembelian rumah oleh Soimah pada tahun 2015 lalu.

baca juga: 31 Maret Berakhir, Jumlah Pelapor Pajak Tahunan tak Mencapai Target

Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, tutur mereka, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.

Kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, mereka menjelaskan itu hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah.

Baca juga: Inilah Kronologis Lengkap Dugaan Pembocoran Dokumen Rahasia KPK oleh Firli, Novel Baswedan: Sudah Jadi Rahasia Umum

“Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan,” ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram dimaksud.

Kedua, mereka menyoroti debt collector. Menurut Undang-undang, kantor pajak mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.

Baca juga: Inilah Isi Rekaman Suara Pegawai KPK Saat Walkout Tinggalkan Firli Bahuri

“Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?” imbuhnya.

Apabila benar pegawai pajak, kemungkinan besar itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah. Lebih lanjut, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

Baca juga: KPK: Jika Polri Kirim Brigjen Endar Isi Posisi Lowong, tapi Harus Ikut Seleksi Ulang

“Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut,” kata petugas pajak masih dalam postingan Instagram dimaksud.

Poin ketiga merupakan klarifikasi atas tudingan pegawai pajak yang tidak manusiawi dalam mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” ucap petugas pajak dalam postingan Instagram tersebut.

“Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut muncul setelah Soimah berkeluh kesah dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa. Soimah mengaku kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.

Mereka disebut datang untuk menagih pajak karena Soimah dituding menghindari petugas pajak. Soimah merasa kerap diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak.

“Kan, posisi saya,kan, sering di Jakarta.Nah, yang di rumah alamat KTP,kan, di tempat mertua saya,” ujar Soimah.

“Bapak selalu dapat surat, sampai khawatir karena tidak tahu apa-apa. Akhirnya datang orang pajak bawa debt collector, gebrak meja. Bawa dua debt collector,” lanjut Soimah.

Perlakuan kurang baik dari petugas pajak itu pun disebut sudah terjadi sejak 2015. Soimah mengaku merasa diperlakukan seperti koruptor setiap kali berhadapan dengan para petugas pajak.

Sikap tersebut juga terus membekas di ingatan Soimah dan disebut menyisakan preseden buruk sebagai wajib pajak. Padahal, Soimah mengaku selalu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.(sn03)

Previous articleSetelah Ridwan Kamil dan Sahrul Gunawan, Wakil Bupati Sumedang Akhirnya Gabung Golkar
Next articleResesi Menghantui: Bakal Lakukan PHK, McDonald’s Potong Gaji Karyawan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.