Home Berita Cucu Moeldoko, Letda Cba M. Faishal Wibowo DPO TNI AD, Ini Faktanya

Cucu Moeldoko, Letda Cba M. Faishal Wibowo DPO TNI AD, Ini Faktanya

Poster yang menginformasi Cucu Moeldoko berstatus DPO

Jakarta, Sumbawanews.com.- Sosial media kembali dihebohkan dengan sosok yang saat ini kontraversi yakni Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan Moeldoko, seorang bernama Letda Cba M. Faishal Wibowo dikaitkan sebagai Cucu Moeldoko yang statusnya sebagai DPO TNI AD.

Baca juga: BuzzeRp Bungkam Terkait Utang 4,6T Mandalika, Warganet: Patung Jokowi Simbol Utang Dijual Aja

Twitter dan Tiktok menjadi sumber utama viralnya informasi ini. Akun tiktok @ayoberanilaporkan mengunggah sebuah video yang berisi slide foto-foto sang cucu bersama Moeldoko, dengan caption “Tentara spesial, yang susah sekali untuk ditangkap. Letda Cba M. Faishal Wibowo. Kesatuan Pusintelad, TNI AD. Dengan segala rentetan kasusnya sejak Pendidikan di Akmil.#TNI #TNIAD #Akmil #LetdaFaisal #Kejahatan #Militer.”

Baca juga: Dipecat dari Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun, Jansen: PK Moeldoko Juga Harus Ditolak

 

Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan Suami Puan Maharani Dalam Kasus BTS Kominfo

Sementara pantauan Sumbawanews.com dari twitter terdapat beberapa akun yang menginformasi status DPO cucu Moeldoko ini diantaranya akun NeverAloneLy @never_alonely dengan caption “Hot issue Minggu ini,…Ayo bantu tangkap cucu Moeldoko yg saat ini berstatus DPO.”

Akun inipun mendapat tanggapan dari warganet lainnya seperti akun Pocut Sarina Kawom❤ @CutSarina5 yang menginformasikan DPO telah diterbitkan pada bulan Oktober 2022.

Baca juga: PK Moeldoko, Aktivis 98 Heri Sebayang Minta Seluruh Elemen Masyarakat Indonesia Awasi MA 

“Surat Edaran dari Pusintelad dan DPO dari POM TNI AD, sudah keluar sejak Bulan Oktober 2022. Karena “saktinya” dan “licinnya”, DPO ini masih bs kmn2,” unggahnya.

@ayoberanilaporkan Tentara spesial, yang susah sekali untuk ditangkap. Letda Cba M. Faishal Wibowo Kesatuan Pusintelad, TNI AD. Dengan segala rentetan kasusnya sejak Pendidikan di Akmil. #TNI #TNIAD #Akmil #LetdaFaisal #Kejahatan #Militer ♬ Scary and mysterious horror background music(878937) – Inumori

Baca juga: Polsek Pacet Cianjur Amankan Pelajar Diduga Lakukan Penganiayaan yang Viral di Sosmed

Sementara akun mars_khin @MuchNasikhin menampil sebuah poster yang berisi pengumuman pemberhentian tidak hormat dan status DPO Letda Cba M. Faishal Wibowo.

Baca juga: Ramai-Ramai Insitusi Hukum Jadi Alat Politik?

Sumbawanews.com yang coba melakukan konfirmasi via pesan twitter kepada Pusat Penerangan TNI @Puspen_TNI pada Sabtu (17/6/2023) pagi belum mendapatkan keterangan resmi terkait informasi DPO ini.

Begitu juga, mention yang dilakukan warganet kepada akun @Puspen_TNI dan akun @Dr_Moeldoko belum mendapat tanggapan. “Wkkwkwk gk kakek gk cucu 11 -12 @Puspen_TNI apakah da di tangkap ni cucu @Dr_Moeldoko. Bg @Hasbil_Lbs mari kita tonton adegan seru ini.. Dengan judul flm. Cucu ku gk jauh beda dengan Kakeknya🤣🤣🤣🤣🤣🤣,” cuit akun twitter Hendrik Kurnia @Hendrik66752917.

Baca juga: Mengapa Jokowi biarkan Moeldoko?

Begitu juga penelusuran Sumbawanews.com via google tidak menemukan informasi pemberitaan terkait DPO ini, hanya saja unggahan netizen dari tiktok dan twitter terekam dalam penelusuran ini.

Informasi DPO Letda Cba M. Faishal Wibowo yang di klaim sebagai cucu Moeldoko yang beredar di sosial media hingga saat ini belum terkonfirmsi kebenarannya, karena belum ada klarifikasi apapun dari pihak TNI AD dan pihak Moeldoko. (sn01)

Baca juga: LBM NU Jabar Tegaskan Ponpes Al-Zaytun Menafsirkan Al-Qur’an Secara Serampangan

Previous articleRamai-Ramai Insitusi Hukum Jadi Alat Politik?
Next articleInilah Video Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bentak dan Usir Polisi Gegara Surat Tugas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.