Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Polres Sumbawa, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023 kembali mengamankan pelaku penjual minuman keras. Pelaku diketahui berinisial IWK warga Desa Sebedo, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K,MH, membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyebutkan, Pelaku IWK diamankan dirumahnya pada hari Jumat (17/03/23) sekitar pukul 13.58 wita.
Kapolres menjelaskan, dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan miras. Diantaranya 2 botol ukuran 600 ml miras jenis arak, 1 jerigen ukuran 25 liter yang berisi sisa miras jenis arak, 1 jerigen kosong bekas miras jenis arak ukuran 25 liter serta, 9 botol kosong ukuran 600 ml.
“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami dan Alhamdulillah berhasil kami amankan bersama barang bukti miras” Ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, penggeledahan dan penangkapan ini juga berkat laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penjualan miras di wilayah Kecamatan Utan yang sangat meresahkan masyarakat. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kta Kapolres. (Using)