Home Berita CERI Dukung Gerak Aceh Usut Dugaan Korupsi Program Bea Siswa di Aceh

CERI Dukung Gerak Aceh Usut Dugaan Korupsi Program Bea Siswa di Aceh

JAKARTA, sumbawanews.com.- Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mendukung penuh pengungkapan dugaan korupsi Program Bea Siswa Pemerintah Aceh yang diduga melibatkan anggota DPRA yang masih aktif dan tidak aktif lagi.

“Kami sepakat dengan Gerak Aceh agar Majelis Hakim dan JPU bisa menghadirkan ke 21 anggota DPRA yang diungkap oleh pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPR Aceh) di hadapan Majelis Hakim. Pasalnya, hal itu merupakan fakta persidangan yang disumpah di bawah Alquran,” kata Yusri dalam rilis yang diterima, Rabu (12/6).

Selain itu, kata Yusri, mengingat kasus ini disidik oleh Diskrimsus Polda Aceh sejak lama, maka pihaknya meminta atensi Mabes Polri dan Kejagung untuk memberikan atensi khusus kepada Polda Aceh dan Kajati Aceh agar bisa mengungkap secara tuntas modus oknum anggota DPRA dalam memainkan anggaran belanja daerah.

“Kasihan banyak rakyat Aceh masih menderita akibat kemiskinan. Kita juga harus menjaga nama baik institusi Polri dan Kejaksaan di daerah,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelidiki keterlibatan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga terlibat dalam korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar.

“21 anggota DPRA tersebut terungkap terlibat berdasarkan pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA). Dedi Safrizal sedang dijadikan saksi kunci perkara dugaan korupsi program beasiswa. Pengakuan Dedi menjadi bukti baru untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Askhalani.

Dikatakan, atas pengakuan tersebut majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap 21 anggota DPRA yang disinggung di persidangan. KPK, kata Askhalani, harus turun tangan menangani perkara tersebut dengan membentuk unit supervisi dan mengusut tuntas kasus tersebut. (**)

Previous articleWarga Labuhan Burung Meninggal Saat Melaut
Next articleAntisipasi Perubahan Iklim, Korem 162/WB Gandeng BMKG Gelar Komsos Dengan Apem
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.