Home Berita CERI : Berdasarkan Fakta Persidangan Korupsi Gubernur Maluku Utara, Bobby Nasution Harus...

CERI : Berdasarkan Fakta Persidangan Korupsi Gubernur Maluku Utara, Bobby Nasution Harus Dihadirkan

Jakarta, Sumbawanews.com.- Istilah “Blok Medan” terbongkar dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (31/7/2024). Kelompok ini diduga terlibat dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili. Dalam Kesaksiannya, Suryanto mengakui istilah ” blok Medan” dipakai karena blok tambang dimiliki Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.

Pernyataan Suryanto dibenarkan Mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK). “Milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata AGK.

AGK bersama istri dan anaknya bahkan sempat ke Medan menghadiri undangan Bobby. Berdasarkan pengakuan AGK, pernah ada pembahasan tentang ‘Blok Medan’.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kesaksian AGK dan Suryanto merupakan fakta persidangan. Sebagai saksi, mereka disumpah di bawah kitab suci sesuai keyakinannya.

Yusri mendesak, agar Bobby juga dipanggil ke persidangan untuk dimintai klarifikasinya. “Bobby dihadirkan ke persidangan untuk mengklarifikasi tentang Blok Medan yang membuat keresahan di Masyarakat dan netizen. Bobby harus segera diterbangkan ke di Sidang PN Ternate,” ujar Yusri.

Apalagi saat ini, Bobby digadang-gadang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada November 2024, agar calon pemilihnya paham siapa yang akan dipilih nantinya.

“Sebaiknya Majelis Hakim atau JPU KPK bisa menghadirkan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus mantan Gub Maluku Utara, agar Bobby dan Kahiyang bisa meluruskan tuduhan yang terlanjur dituduhkan kepada mereka,” ujarnya.

Maklum sejak Jumat kemarin, kesaksian AGK dan Suryanto tentang “Blok Medan” sangat viral di media sosial dan berita di media massa pers.

“Masalah ‘Blok Medan’ sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Forum sidang itu bisa digunakan sebagai pembelaan dirinya dan untuk menjaga nama baik keluarganya,” Yusri menyarankan.

Berkaca pada kasus Sambo, kata Yusri, sempat mencuat istilah ‘Geng Medan’. Kelompok ini diduga bagian dari mafia judi online dan batubara koridor. “Dan sekarang muncul lagi istilah ‘Blok Medan”. Jadi hajab kalilah orang Medan akibat muncul istilah negatif ini. Atau jangan jangan memang ada kaitannya,” ujar pria yang mengantongi KTP Kota Medan ini.

Anehnya, kata Yusri, ada beberapa media massa yang sempat memberitakan ‘Blok Medan’, saat ini beritanya berubah. Akibatnya, berita yang semula memberitakan tentang Bobby Nasution dan ‘Blok Medan’, mendadak hilang di beberapa media massa pers.

“Sejak Sabtu siang beredar rilis media dari Roy Suryo mantan Menteri Kominfo, bahwa dia mengantakan media www. rri. co. id telah menurunkan isi berita itu dengan mengganti isi beritanya atau dikenal istilah ” take down”, tetapi bagi nitizen malah semakin timbul pertanyaan aneh. Ada apa ini?” Yusri mempertanyakan.

Yusri juga mendesak KPK, mengusut banyak IUP yang diduga dikuasai ‘Blok Medan’. “Masa IUP nya di Maluku Utara, yang menentukan dan kendalikan dari Medan,” kata Yusri.

Sebelumnya, Direktur WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela mengatakan bahwa selain di Halmahera Timur, masih ada perusahaan yang diduga berhubungan dengan ‘Blok Medan”. Perusahaan itu ada di pulau Gebe, Halmahera Tengah. “Dia masuk areal pencadangan yang dilelang Bahlil (Kepala BKPM/ Menteri Investasi),” kata Faisal.[*/sn01)

Previous articleRelawan Novi-Talif Klaim SK Demokrat Dalam Proses Penjemputan
Next articleMiris! Temuan YAICI – Muslimat NU, Anak Stunting di Pontianak Mayoritas Konsumsi Kental Manis 
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.