Home Berita CERI Apresiasi Langkah Bijak Direktur RSUD Aceh Tamiang Cabut Skorsing Dokter Spesialis...

CERI Apresiasi Langkah Bijak Direktur RSUD Aceh Tamiang Cabut Skorsing Dokter Spesialis Patologi

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi keputusan Direktur RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang dr Andika Putra SA, Sp.PD yang dengan jiwa besar dan pikiran jernih telah membuat kebijakan mencabut skorsing terhadap dokter spesialis patologi, dr M.

“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pencabutan skorsing yang telah diambil oleh Direktur dan jajaran Pimpinan pelayanan medis RSUD Aceh Tamiang ini,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (13/8/2024).

Hengki mengungkapkan, keputusan Direktur RSUD Muda Sedia tanggal 12 Agustus 2024 sesuai surat nomor 800.1.11.418333 perihal Pencabutan Penghentian Pelayanan Semetara tersebut, menurut CERI merupakan keputusan yang bijak demi menciptakan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang makin baik terhadap masyarakat.

Dikatakan Hengki, CERI menyatakan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan solusi dengan pikiran jernih telah membuat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih baik kepada masyarakat Aceh Tamiang khususnya dan masyarakat Aceh umumnya yang menggunakan fasilitas kesehatan RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, Direktur RSUD Muda Sedia juga mengharapkan kepada dr M untuk bisa memperbaiki dalam kerjasama pelayanan medis kepada masyarakat dan menciptakan suasana kondusif manajeman RSUD Muda Sedia dan tenaga media untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. (*)

Previous articleBabinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Penilaian Lomba Kebersihan Kampung Dan Gapura Untuk Menyambut HUT Ke-79 Republik Indonesia
Next articleIni Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.