Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K., S.Ik., Jum’at (02/02) mengungkapkan, Kanit Reskrim Polsek Lunyuk Bersama anggota mengamankan NA, seorang terduga pelaku tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Lunyuk. Korban yakni GPS, anak kandung dari terduga pelaku.
Dijelaskan, Kamis (01/02) sekitar pukul 14.30 Wita terduga pelaku membuang anak kandungnya yang belum genap berusia setahun, ke aliran Sungai Molong, dusun Emang, Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk. Kemudian meninggalkan alat gendong bayi di bawah pohon di yang berada di pinggir Sungai.
Baca Juga: Dari Penggeledahan Kasus Curat, Polisi Temukan Sabu di Utan
Setelahnya, terduga pelaku berniat melarikan diri dengan menyusuri aliran Sungai Molong. Dan bersembunyi di ladang jagung warga yang berjarak sekitar 3 Km dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jum’at (02/02), terduga pelaku bertemu HB, dan menceritakan tentang kejadian sehari sebelumnya. “Bahwa pelaku telah lari dari rumahnya dan telah membuang anak kandungnya di aliran Sungai Molong,” ungkap Kasat, juga menambahkan, HB kemudian melapor ke Polsek Lunyuk.
Menerima laporan HB, Kanit Reskrim beserta anggota Piket menuju tepat terduga pelaku dan melakukan mengamankan yang bersangkutan. Serta meminta terduga pekalu menunjukan tempat membuang anak kandungnya.
“Kanit Reskrim Bersama anggota menemukan korban terapung dan telah meninggal dunia, sekitar 40 meter dari tempat dibuang,” ucapnya, dan menjelaskan, saat ini telah dilakukan visum terhadap korban, namun hasilnya belum keluar. Tetapi dari pengamatan, terdapat luka dibeberapa bagian tubuh korban.
Ia menambahkan, dari hasil pendalaman, sebelumnya membuang anaknya, terduga pelaku cek-cok dengan Ibu kandungnya. Sebab ibu kandungnya meminta terduga pelaku untuk memasak, dan saat bersamaan terduga pelaku sedang menyusui anak.
“Kemudian dia (terduga pelaku) pergi dari rumahnya dan membawa anaknya,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan, saat ini Kepolisian belum melakukan tes kejiwaan terhadap terduga pelaku. Namun dari indikasi sementara, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa. (Using)